Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 06:07 WIB
Antasari Berharap Vonis Hakim Obyektif
Leo Sunu | wah | Rabu, 10 Februari 2010 | 17:11 WIB
|
Share:
KOMPAS/ALIF ICHWAN Antasari Azhar (kanan) terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, dikunjungi advokat Adnan Buyung Nasution sebelum menjalani persidangan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat ( 5/2 ) .

JAKARTA, KOMPAS.com — Antasari Azhar menyatakan harapannya agar majelis hakim bersikap obyektif dalam memberikan putusan dalam persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010) besok.

"Kami berharap majelis hakim menggunakan hati nurani yang tajam dan tulus, dengan berpegang pada fakta-fakta persidangan," kata Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2010).

Selama ini, ia menilai majelis hakim yang diketuai Hari Swantoro sudah bersikap obyektif. Ia menghargai sikap majelis hakim yang tetap berpegang pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan fakta-fakta persidangan yang terungkap. Diharapkan, sikap ini akan tetap ditunjukkan majelis hakim dalam putusannya besok.

Hingga saat ini, kata Juniver, ia dan kliennya masih meyakini hakim akan menjatuhkan vonis bebas. Ia menilai, tidak ada fakta dalam persidangan yang bisa mengarahkan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis mati seperti tuntutan jaksa penuntut umum. "Kita yakini, dengan fakta-fakta dalam persidangan, majelis hakim akan memberikan vonis bebas," tuturnya.

Disinggung apakah akan mengajukan banding jika vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan harapan, Juniver mengatakan, tentu ada hak dari terdakwa untuk menyatakan tanggapan. Ia akan membicarakan lebih lanjut dengan Antasari setelah putusan besok. "Tapi kalau putusan itu tidak berdasarkan fakta dalam persidangan tentu akan ke situ (banding)," tegasnya.