KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Antasari Azhar, terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putera Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, menunggu untuk menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2010).
JAKARTA, KOMPAS.com- Sampai sehari menjelang dijatuhkannya vonis, terdakwa Antasari Azhar dan kuasa hukumnya masih yakin majelis hakim akan menjatuhkan vonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2010) besok.
Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari Azhar, mengatakan tidak ada alasan apapun bagi hakim untuk tidak memberikan vonis bebas jika berpegang pada fakta persidangan. "Sampai sekarang kami masih yakin. Jika berpegang pada fakta persidangan, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk tidak membebaskan," kata Juniver saat dihubungi lewat telepon selulernya.
Selama ini dalam persidangan, kata Juniver, tidak ada hal-hal yang secara nyata menunjukkan keterlibatan Antasari sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami berharap majelis hakim melihat berdasarkan fakta persidangan. Tidak seperti JPU yang selama ini menggunakan fakta di luar persidangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Juniver mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan mantan Ketua KPK ini menjelang sidang vonis besok. Ia mengatakan, siang tadi hanya sedikit berbincang-bincang dan melakukan evaluasi sepanjang persidangan yang lalu. "Pak Antasari sehat dan siap jalani persidangan besok," ujarnya.
Seperti diberitakan, Kamis besok, terdakwa Antasari Azhar akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kaitannya dengan pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain.


