JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Antasari Azhar siap mengajukan banding jika putusan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (11/2/2010) besok, tak sesuai dengan fakta dalam persidangan.
"Tentu. Kalau di luar fakta persidangan, akan kita lakukan (banding)," kata Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2010).
Meski demikian, ia mengatakan akan lebih dulu mencermati apa yang menjadi putusan hakim besok. Pihak kuasa hukum akan membicarakan masalah tanggapan itu dengan Antasari besok. "Nanti kita lihat perkembangannya," kata dia.
Hal serupa diungkapkan kuasa hukum Antasari lainnya, M Assegaf. Ia mengatakan Antasari sebagai terdakwa akan memberikan tanggapannya dengan mendiskusikannya dengan kuasa hukum. "Pak Antasari kan juga orang hukum," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, Kamis besok, terdakwa Antasari Azhar akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kaitannya dengan pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain.


