JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan atau Kontras menilai tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Antasari Azhar terlalu berlebihan. Tuntutan yang terlalu berat ini diyakini Kontras tidak terlepas dari sosok Jaksa Penuntut Umum, Cirrus Sinaga, yang dianggap memiliki track record buruk dalam penegakan hukum.
Oslan Purba selaku Sekjen Federasi Kontras mengatakan bahwa Cirrus Sinaga merupakan jaksa yang sama dalam persidangan Muhdi Pr dalam kasus Munir. "Tapi dalam membangun dakwaan untuk Antasari ini sangat berbeda terhadap Muhdi Pr," kata Oslan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2010).
Seperti diketahui, Muhdi Pr kemudian divonis bebas dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. "Padahal, posisi Antasari dan Muhdi ini sama. Tuduhannya sebagai otak pembunuhan," kata Oslan.
Oslan mengatakan, alat bukti yang digunakan dalam kedua kasus ini pun sama, yakni alat bukti berupa rekaman percakapan. "Dari sini terlihat ada kejanggalan dari cara pandang Cirrus. Ada problem di jaksa," ungkapnya.
Lebih lanjut, Oslan mengharapkan majelis hakim di persidangan bisa memberikan putusan yang obyektif dengan hanya berpegangan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. "Hakim ini juga sebetulnya masih perlu dilihat. Tapi diharapkan dia bisa memutuskan secara obyektif," tandasnya.


