JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang akan memulai uji coba produksi listrik pada 8 Maret mendatang. Listrik berdaya dua megawatt akan dibangkitkan dengan gas metan yang dihasilkan oleh sampah organik.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna, Kamis (11/2/2010) di Jakarta Pusat mengatakan, listrik itu rencananya akan digunakan untuk kepentingan internal TPST Bantargebang di Bekasi. Jika proses pembangkitan sudah stabil, produksi listrik akan ditambah.
"TPST Bantargebang ditargetkan dapat membangkitkan listrik berdaya 26 megawatt. Dengan pasokan sampah sekitar 6.000 ton per hari, gas metan yang dihasilkan diharapkan dapat membangkitkan listrik sesuai target," kata Eko.
Proses produksi listrik akan dilakukan secara bertahap dan target bakal tercapai pada 2011. Rencananya, listrik yang dihasilkan TPST Bantargebang akan dijual ke PLN dan didistribusikan kepada warga dan dunia usaha di Kota Bekasi.
Lokasi TPST, dulu disebut tempat pembuangan akhir (TPA), Bantargebang berada di Kota Bekasi dan sampahnya berasal dari Jakarta. Sebelum memiliki teknologi pengolahan sampah menjadi listrik, TPA Bantargebang menggunakan sistem sanitary landfill atau penimbunan sampah dengan tanah.
Proses pengolahan sampah menjadi listrik di TPS T Bantargebang dimulai sejak April 2009. Menurut jadwal, proses pengolahan listrik seharusnya dimulai Januari lalu tetapi mundur 1,5 bulan karena masalah teknis.
Jika produksi listrik sudah sesuai target, DKI akan semakin mantap untuk mendirikan TPST di Ciangir, Kabupaten Tangerang, dan di Marunda Jakarta Utara.
TPST Ciangir akan dilelang pada Maret dan diperkirakan dapat beroperasi Juni 2009. TPST Ciangir akan menampung sekitar 1.500 ton sampah dari Jakarta Barat setiap hari.
Sedangkan TPST Marunda akan dibangun pada 2011. TPST itu akan menampung sampah dari Jakarta Utara dan diharapkan dapat menghasilkan listrik 10 megawatt.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi mengatakan, jika TPST Bantargebang sudah menghasilkan listrik dan mendapatkan pemasukan dari penjualannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak perlu lagi membayar tipping fee kepada pengelola TPST dan Pemerintah Kota Bekasi. Pemasukan dari hasil penjualan listrik dapat digunakan untuk operasional pengolahan sampah dan pemasukan bagi Pemkot Bekasi.
Jumlah tipping fee yang diberikan Pemprov DKI Jakarta mencapai lebih dari Rp 100 miliar per tahun. Uang itu semula dimaksudkan untuk membantu operasional pengolahan sampah dan pemberdayaan masyarakat sekitar TPST.
Sementara itu, kata Sanusi, pembangunan TPST Marunda harus mendapat prioritas khusus karena berada di wilayah DKI. Lokasi TPST yang berada di luar wilayah DKI membuat pembuangan sampah Jakarta sangat tergantung situasi politik lokal.
"Jika Pemda dan DPRD menutup TPST secara sepihak, Jakarta bakal kesulitan membuang sampah. Selain itu, DKI tidak dapat memanfaatkan listrik yang dihasilkan sampah yang dipasoknya," kata Sanusi.

