Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anand Krishna Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 15/02/2010, 16:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tara Pradibta Laksmi (19) akhirnya melaporkan guru spiritual terkenal, Anand Krishna, ke Kepolisian Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan perbuatan pelecehan seksual. Sebelumnya, ia bersama korban lain telah melapor ke Komisi Nasional Perempuan atas dugaan pelecehan seksual.

"Kami melaporkan kasus pencabulan dan pelecehan seksual dengan Pasal 290 KUHP," ucap kuasa hukum Tara, Agung Mattauch, mendampingi Tara seusai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Senin (15/2/2010).

Agung menjelaskan, Anand telah melakukan pelecehan seksual dengan memeluk, meraba-raba bagian sensitif, dan mencium Tara saat melakukan terapi. Ia diperlakukan tidak senonoh di tempat praktik Anand di Layoweda di daerah Fatmawati dalam keadaan tidak sadar atau terhipnotis.

Tara mengaku tidak dapat menolak saat Anand melakukan perbuatan itu. "Dihipnotis. Bukan enggak sadar sama sekali, cuma pikirannya tidak bisa menolak. Apa pun yang dia bilang, iya-iya saja. Saya tiga bulan diisolasi tanpa ketemu siapa pun di satu rumah," ungkapnya.

Peristiwa yang ini terjadi tahun lalu itu mengapa baru dilaporkan sekarang? "Untuk kasus pelecehan seksual membutuhkan energi yang luar biasa dari korban untuk bicara. Ini bukan kasus baru. Kami mencoba lapor karena ada pesan yang lebih penting untuk mencegah agar tidak muncul korban lain. Banyak yang tidak terungkap karena alasan malu," jawab Agung.

Agung mengatakan, sebanyak sembilan perempuan berumur antara 19 dan 30 tahun mengaku menerima pelecehan seksual dari Anand. Kemungkinan semua korban akan melaporkan hal yang sama ke polisi. "Yang lapor Tara dulu untuk mempermudah penyidikan," ucap Agung.

Dalam laporan, kuasa hukum melampirkan bukti-bukti seperti keterangan saksi, keterangan psikolog, dan bukti-bukti tertulis rayuan-rayuan oleh Anand lewat e-mail. Laporan diterima dengan nomor polisi 519 /K/II/ 2010 /SPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com