Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencuri Sehelai Kaus, Aspuri Dihukum 3 Bulan

Kompas.com - 15/02/2010, 17:10 WIB

SERANG, KOMPAS.com — Sempat mendapat sorotan tajam media, Aspuri yang didakwa mencuri sehelai kaus bekas milik tetangganya akhirnya tetap dihukum. Hari Senin (15/2/2010), majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, memvonis Aspuri yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu dengan pidana 3 bulan lima hari.

Karena Aspuri selama menjalani proses hukum terkait kasus ini sudah ditahan sementara selama waktu tersebut, maka yang bersangkutan langsung dikeluarkan dari tahanan.

Dalam putusannya, majelis hakim menuturkan bahwa hal yang memberatkan tersangka adalah perbuatannya merugikan orang lain. Adapun hal yang meringankan, antara lain, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum, sopan selama persidangan.

Baik jaksa penuntut umum, terdakwa, maupun penasihat hukumnya menyatakan menerima terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Serang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com