JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian akan mengumpulkan bukti-bukti perihal kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh guru spiritual Anand Krishna. Jika bukti dinyatakan cukup, polisi kemudian akan memanggil terlapor untuk diperiksa.
"Prinsipnya mengumpulkan bukti yang cukup dulu untuk menyatakan layak atau tidaknya seseorang dipanggil sebagai tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Selasa (16/2/2010).
Seperti diberitakan, Tara Pradibta Laksmi (19), korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Anand, telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Ia mengaku, Anand telah memeluk, meraba-raba bagian sensitif, serta mencium saat melakukan terapi. Ia diperlakukan tidak senonoh dalam keadaan tidak sadar atau terhipnotis.
Boy menjelaskan, untuk memperkuat sangkaan adanya pelecehan seksual, diperlukan bukti hasil visum dari kedokteran. "Walaupun visum tidak menjadi persyaratan mutlak," ujar Boy.
Apakah pernyataan tertulis dari saksi ahli psikolog yang dijadikan bukti dalam laporan Tara akan dimintai keterangan langsung oleh polisi? "Bisa saja itu menjadi alat bukti. Nanti akan kita dengar keterangan psikolognya," jawab Boy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.