Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anand Krishna Minta Perlindungan Hukum

Kompas.com - 17/02/2010, 15:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru spiritual Anand Krishna mengirimkan surat kepada Kepala Polda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta perlindungan hukum perihal kasus yang menjeratnya. Anand menganggap laporan Tara Pradibta Laksmi (19) ke Polda Metro Jaya dan Komnas Perempuan dengan tuduhan pelecehan seksual sangat merugikan dirinya.

"Kita mohon perlindungan hukum karena kita beranggapan laporan itu merupakan bentuk pembunuhan karakter, perbuatan tidak menyenangkan, dan pencemaran nama baik," ucap kuasa hukum Anand, Darwin Aritonang, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2010).

Darwin menjelaskan, surat permohonan itu telah disampaikan kemarin melalui sekretaris pribadi Kapolda. Ia beranggapan bahwa tuduhan Tara itu tidak memenuhi unsur Pasal 290 KUHP seperti yang disangkakan dalam laporan.

Dalam Pasal 209 ayat 1, kata dia, disebutkan barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya akan diancam kurungan paling lama 7 tahun. "Begitu enggak faktanya? Tidak kan," ucap dia.

"Di ayat 2, barang siapa yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui atau patut diduga bahwa umurnya belum 15 tahun atau belum mampu kawin. Dia umurnya berapa sih? 19 tahun kan. Berarti tidak masuk pasal. Jadi, dari segi hukumnya ini tidak ada dasarnya," tambah dia.

Seperti diberitakan, Tara telah melapor dugaan pelecehan seksual oleh Anand ke Komnas Perempuan serta membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Ia mengaku Anand telah memeluk, meraba-raba bagian sensitif, serta mencium saat melakukan terapi. Ia mengaku diperlakukan tidak senonoh dalam keadaan tidak sadar atau terhipnotis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com