Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Nikah Siri, Rhoma Irama Meradang

Kompas.com - 18/02/2010, 14:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pro-kontra tentang RUU Peradilan Agama beberapa hari ini membuat "Raja Dangdut" Rhoma Irama meradang. Ia bahkan menuding pengusul masalah ini ateis. (click here for english version)

RUU Peradilan Agama yang jadi kontroversi ini sedang dikaji oleh Kementerian Agama bersama DPR. RUU ini akan mengatur pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat dalam administrasi negara. Salah satu materinya, pelaku nikah siri akan dikenai sanksi pidana.

"Menurut pandangan saya, orang-orang yang membuat aturan ancaman hukum bagi orang yang menikah atau kawin siri itu adalah orang-orang yang ateis. Artinya, bukan tidak beragama, tetapi tidak memihak dan tidak memahami agama," ujarnya kepada Warta Kota semalam.

Rhoma bersikap seperti itu bukan lantaran ia pernah melakukan nikah siri (dengan artis Angeliq alias Angel Lelga). Pentolan grup Soneta itu menjelaskan bahwa orang menikah diawali kesamaan rasa suka dan cinta.

"Mungkin saya bisa tegaskan bahwa syarat orang menikah itu ada lima, ini yang tercatat dan diatur dalam agama. Ada mempelai, penghulu, wali nikah, mahar, dan saksi. Tidak harus tercatat, karena tercatat itu bukan aturan dalam lima hal yang diwajibkan. Jadi dasarnya apa, terus ada ancaman hukuman bagi yang menikah siri?" gugat Rhoma.

Mengenai alasan perempuan dirugikan, Rhoma menilai alasan seperti ini tidak selamanya benar. Ayah penyanyi Ridho Rhoma itu mengungkapkan, banyak juga persoalan yang dialami oleh pasangan yang menikah secara resmi, baik secara agama maupun negara.

"Lihat juga kasus lain. Tidak sedikit pasangan yang menikah resmi mengalami masalah. Mulai penyiksaan sampai masalah tidak adanya pemberian nafkah baik lahir maupun batin. Nah, saya akan tanya lagi dasarnya apa kok ada penghukuman? Memangnya yang buat aturan itu siapa?" ujarnya.

Menurut Rhoma, banyak hal aneh saat ini. Ada banyak hal yang salah dan haram justru difasilitasi, dilegalisasi, dan dihormati. Contohnya pelacuran. Pelakunya disebut pekerja lagi, layaknya orang yang mencari uang dengan halal.

"Ini salah kaprah. Saya juga tegaskan bahwa ini bukan sentimen pribadi, baik saya maupun lainnya," kata Rhoma.

Rhoma tak sendirian. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH Hasyim Muzadi juga menilai sangat tidak logis pelaku nikah siri dihukum. Sebab, pada saat yang sama, perzinaan, free sex, dan kumpul kebo dianggap bagian dari hak asasi manusia (HAM) karena suka sama suka.

"Dalam Islam nikah siri itu sudah ada wali dan dua saksi. Secara legal syariah sudah sah, tapi belum lengkap. Karena, Rasulullah memerintahkan akad nikah tersebut diumumkan dan diresepsikan (walimah) sekalipun perintah itu sunah, bukan wajib," ujar Hasyim.

Pengumuman ini penting karena bisa menghindarkan salah paham sosial, menjauhkan gosip, dan demi menjaga kenyamanan. Negara lewat UU bisa saja mengambil alih persoalan ini, tetapi cukup dengan memberlakukan kewajiban administrasi dan sanksi administratif pula. "Jangan sampai ke hukum pidana," katanya. (Warta Kota)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com