Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal BC Tahan 2 Minggu Tanpa Sandar

Kompas.com - 19/02/2010, 17:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapal patroli yang dimiliki Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini bertambah armada. Armada baru ini diberi nama BC 30002 yang memperkuat jajaran kapal patroli dengan kemampuan prima, yakni mampu berlayar dua minggu tanpa henti dan tanpa sandar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Jumat (19/2/2010).

Kapal ini akan memperkuat armada patroli Ditjen Bea dan Cukai di kawasan Kepulauan Riau. Salah satu tugasnya adalah memberantas penyelundupan barang dari dan ke dalam wilayah pabean Indonesia.

Kapal Fast Patrol Boat buatan PT PAL Indonesia ini memiliki panjang 38 meter dengan spesifikasi siap mengarungi perairan Indonesia, lebih lama, lebih jauh dan lebih tangguh dari kapal-kapal seniornya.

Thomas mengatakan, kapal FPB BC 30002 ini dipergunakan untuk melaksanakan tugas negara yang diamanatkan kepada Bea Cukai. Dia berpesan kepada anak buahnya agar kapal baru ini dirawat dan dipelihara sehingga tetap berada pada kondisi yang prima.

Acara serah terima kapal FPB BC30002 ditandai dengan penandatangan Berita Acara oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Pemeliharaan Kapal PT PAL. Dengan datangnya armada baru ini, Ditjen Bea dan Cukai kini memiliki dua kapal sejenis, karena sebelumnya sudah ada kapal patroli yang diberi nama BC 30001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com