Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada yang Telah Berganti Suami Siri hingga 29 Kali

Kompas.com - 20/02/2010, 14:27 WIB

PASURUAN, KOMPAS.com — Perkawinan "di bawah tangan" atau siri dan kawin kontrak (mutah) kembali digugat, terutama setelah muncul Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama bidang Perkawinan. Nikah siri bisa dipidana. Sementara itu, di suatu wilayah di Pasuruan, nikah siri sudah jadi hal lumrah.

Wilayah di Kabupaten Pasuruan yang disebut-sebut paling biasa dengan praktik nikah tanpa tercatat resmi atau nikah siri adalah Kecamatan Rembang. Kabarnya, ada tiga desa yang menonjol, yakni Kalisat, Pekoren, dan Sumberglagah. Bahkan, ada istilah khusus untuk kawin siri di sana, yakni nikah landasan.

“Nikah landasan itu artinya seorang lelaki yang menginginkan kawin kontrak atau nikah siri harus memberikan imbalan semacam mahar berupa tanah untuk lahan pertanian kepada si perempuan yang dikawininya,” kata Ali Sodikin, Direktur Islamic Center for Democracy and Human Rights Empowerment (ICDHRE), organisasi yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan di Pasuruan.

Kawin landasan ini masih tetap berlaku di sana. Namun, nilai maharnya kini semakin mengecil. Bukan tanah lagi yang diberikan pihak lelaki kepada pihak perempuan yang dinikahi, melainkan mesin jahit atau obras.

Pada masa lalu, ketika pencatatan perkawinan belum disadari secara luas di masyarakat, termasuk di warga Rembang, nikah siri serta kawin kontrak sudah dianggap sebagai nikah resmi. Warga masyarakat pun mengakui pasangan yang nikah siri adalah pasangan yang sah.

Namun, seiring dengan berjalannya waktu dan pengaruh negatif gaya hidup konsumtif, nikah siri mulai dilandasi motif-motif ekonomi. Pernikahan siri digampangkan hanya agar tidak disebut melakukan perzinahan. Sementara itu, tujuan mulia pernikahan menjadi urusan kesekian.

Buktinya, di Rembang, tidak sedikit wanita yang telah melakukan nikah siri minimal tiga sampai empat kali. Bahkan, ada yang melakukan nikah siri berkali-kali sampai 29 kali.

“Sekarang kawin siri sudah jadi cara baru untuk meningkatkan derajat ekonomi. Di sini, asalkan seorang pria berdandan necis dan datang bawa mobil, tidak peduli latar belakang sukunya Jawa, Madura, Arab, atau bahkan China, pasti banyak yang menginginkannya untuk dijadikan suami siri,” ungkap Ayu (nama samaran), seorang perempuan Rembang berusia sekitar 35 tahun, kepada Surya, Kamis (18/2/2010).

Sepanjang yang diketahui Ayu, nikah siri sudah membudaya di tempatnya. Wanita di daerahnya rata-rata melakukan nikah siri dari 3 sampai 4 kali. Bahkan, di antara wanita sebayanya ada yang sudah melakukan nikah siri hingga 29 kali. Selain itu, yang melakukan nikah siri lebih banyak berstatus janda.

Para wanita itu umumnya memberlakukan aturan khas, dan itu sepertinya sudah banyak dimaklumi. Jika suaminya tak nongol lagi lebih dari seratus hari setelah nikah siri, maka kondisi itu dianggap sebagai bercerai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com