Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 09:50 WIB
Mahasiswi Pelaku Aborsi Disidangkan
| bnj | Senin, 22 Februari 2010 | 17:54 WIB
|
Share:

Ilustrasi

JAMBI, KOMPAS.com- RM (21), mahasiswi di salah satu sekolah tinggi kesehatan di Kota Jambi, terdakwa dalam kasus aborsi perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Selain mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum Diah dan Dewi dihadapan majelis hakim diketuai NJ Marbun, di PN Jambi, Senin (22/2/2010), jaksa langsung menghadirkan beberapa orang saksi di antaranya teman pelaku di rumah kontrakan.

Terdakwa RM oleh jaksa dikenakan pasal 346 dan 342 KUHP dan terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum itu tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa dipersidangan.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi, adapun dua orang saksi yang dihadirkan JPU ke persidangan itu di antaranya Verawati dan Novitasari keduanya teman terdakwa saat kos di rumah kontrakannya.

Kedua saksi dalam persidangan itu mengatakan, mereka tidak melihat langsung atas kejadian aborsi tersebut dan mereka hanya mengetahui Rika mengalami keguguran dan pendarahan di dalam kamar mandi.

Sumber :
ANT