JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan karyawan PT Maritim Timur Jaya, Susandhi Sukatma alias Aan, Rabu (24/2/2010), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaaan dakwaan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Artha Theresia itu, jaksa Martha P Berliana mendakwa Aan memiliki narkotika jenis ekstasi berbentuk serbuk seberat 0,15 gram. Ia dijerat pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat dakwaan, Martha menjelaskan, kasus bermula saat Aan diinterogasi oleh dua penyidik dari Polda Maluku, yaitu Obet Tutuarima dan J Wattimanela atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Saat penggeledehan dan interogasi, Aan bersikap gelisah dan mencurigakan.
Versi JPU, J Wattimanela kemudian meminta Aan mengeluarkan dompet dan mengeluarkan seluruh isi dompet satu persatu. Ternyata ditemukan lipatan uang pecahan Rp 50.000. Di dalam lipatan itu berisi serbuk putih kebiruan yang kemudian diketahui ekstasi.
J Wattimenela kemudian menghubungi atasannya, Kombes Johny Siahaan, dan melaporkan temuan itu. Johny kemudian menghubungi bagian narkotika Polda Metro Jaya. "Apollo Sinambela dari Polda Metro Jaya kemudian datang dan membawa terdakwa ke Polda untuk diperiksa," jelas Martha.
Masih menurut versi JPU, Aan saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya mengakui bahwa serbuk ekstasi itu miliknya. Narkoba itu diberikan orang bernama Yanto saat berada di Room Karaoke Sand. Awalnya narkoba itu berbentuk pil, namun kemudian dihancurkan untuk mudah dibawa dan dapat lolos jika ada razia.
Aan yang didampingi kuasa hukumnya, Edwin Partogi, seusai persidangan membantah seluruh dakwaan JPU. Aan mengaku tidak pernah mengkonsumsi narkotika. "Aku ngga pernah pakai begituan," ucap dia singkat.
Sebelumnya, kasus Aan ini sudah ramai diberitakan sebagai kasus rekayasa oleh penyidik. Aam mengaku tidak tahu dari mana asalnya ekstasi di dompetnya itu.
