JAKARTA, KOMPAS.com — Suyanti (60), ibu Susandhi Sukatma alias Aan, yakin bahwa anaknya tidak pernah bersentuhan dengan narkotika. Ia mengenal Aan, mantan karyawan PT Maritim Timur Jaya itu, sebagai anak yang saleh dan suka membantu sesama.
"Saya terpukul. Begitu baik kok bisa begitu (dituduh). Apa orang kecil harus ditindas?" ucap Suyanti seusai menghadiri sidang perdana Aan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2010). Suyanti datang bersama istri Aan, Tyas Rumatri, dan anggota keluarga lain.
Suyanti menjelaskan, Saleh memiliki anak asuh di salah satu pesantren di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Beberapa anak asuh itu ikut hadir saat sidang berlangsung. "Ada 84 anak yang ikut dibantu dia. Mudah-mudahan Allah mendengar dan cepat dibebasin," ucap Suyanti singkat diiringi tangis.
Aan didakwa memiliki narkotika jenis ekstasi berbentuk serbuk seberat 0,15 gram. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, Aan membantah dan ia merasa dijebak oleh dua penyidik Polda Maluku.
Hasil penyidikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dalam perkara Aan menunjukkan bahwa ada indikasi rekayasa oleh oknum polisi dari Polda Maluku.
