Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menggugat Hukuman Mati di Indonesia

Kompas.com - 25/02/2010, 13:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan hukuman mati di Indonesia masih menuai perdebatan hingga saat ini. Di satu sisi, hukuman mati dinilai oleh sebagian kalangan ampuh mengurangi tingkat kejahatan. Namun, sebagian lainnya justru menganggap hukuman mati tidak dapat diterima dengan alasan apapun karena merampas hak hidup seseorang.

Terkait kontroversi penerapan hukuman mati, Imparsial The Indonesian Human Rights Monitor pun ikut menyatakan sikapnya melalui sebuah buku berjudul "Menggugat Hukuman Mati di Indonesia". Buku baru ini diluncurkan Kamis (25/2/2010), di Hotel Santika Jakarta.

Direktur Program Imparsial, Al Araf mengungkapkan, hadirnya buku "Menggugat Hukuman Mati di Indonesia" merupakan penegasan Imparsial bahwa hukuman mati sudah tidak relevan lagi untuk diberlakukan di Indonesia.

Dikatakan Al Araf, dengan hukuman mati, hidup dan esensi para terpidana mati sebagai manusia telah berubah menjadi angka-angka dan bendera dari upacara simbolik kekuasaan. Putusan hukuman mati telah mengantarkan pencabutan identitas terpidana sebagai manusia, dia segera berubah menjadi benda-benda eksperimen mengatasi kejahatan ataupun hanya sekadar benda di etalase penguasa.

"Di sini negara telah bertindak sebagai pemilik dari hak hidup itu sendiri," ujarnya.

Karena alasan tersebut jugalah buku "Menggugat Hukuman Mati di Indonesia" diterbitkan. Melalui buku tersebut, Imparsial mencoba merekomendasikan beberapa hal terkait penerapan hukuman mati di Indonesia.

Rekomendasi-rekomendasi tersebut antara lain Indonesia sebagai bangsa yang beradab sebaiknya menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum yang berlaku, Indonesia harus melakukan penghentian eksekusi mati terhadap terpidana hukuman mati serta mengubah hukuman mereka menjadi pidana penjara, terutama bagi mereka yang mengalami penindaan eksekusi mati lebih dari lima tahun.

Di samping itu, dalam konteks moratorium terhadap praktik hukuman mati, presiden juga seharusnya dapat memberikan grasi terhadap setiap permohonan dari terpidana mati sebagai cerminan penghormatan terhadap konstitusi dan hak asazi manusia atau HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com