Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lihat Massa Beringas, Polisi Cuma Senyum...

Kompas.com - 03/03/2010, 16:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Aksi demonstran dari kelompok penentang kebijakan bail out kembali ricuh di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (3/3/2010). Aksi perusakan dan lempar batu kembali terjadi. Anehnya, polisi diam saja. 

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, massa mulai berubah menjadi liar setelah menguasai areal Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang Gedung MPR/DPR/DPD. Massa mulai merusak pagar kawat berduri dengan memukul-mukulnya menggunakan bambu. 

Massa yang merusak ini jumlahnya tak sedikit. Mereka, antara lain, terlihat mengenakan atribut Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KS-BSI), Repdem Jakarta, dan Serikat Pekerja Nasional (SPN). 

Pagar kawat yang sebagian sudah penyok-penyok langsung diinjak ratusan orang. Mereka pun berhasil menerobos masuk ke areal yang sebenarnya kawasan steril dari para demonstran. Tak puas menerobos masuk areal steril, massa melakukan aksi lempar batu dan bambu ke arah dalam Gedung MPR/DPR/DPD. 

Tidak seperti kericuhan yang terjadi sehari sebelumnya, kali ini polisi terlihat tenang. Tidak ada barikade pasukan yang maju menghalau massa beringas. Begitu pun dengan mobil meriam air (water canon) dan tembakan gas air mata, tak juga disiagakan mengambil posisi menyemprot. 

Ratusan aparat kepolisian dari satuan Pengendalian Massa (Dalmas) cuma duduk-duduk menonton aksi massa mahasiswa dan buruh itu. Kebanyakan polisi ini terlihat duduk beristirahat sambil menikmati makan. Belum ada tindakan represif yang dilakukan aparat. 

Hanya berpaut beberapa meter dari aksi massa itu juga terlihat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar. Ia terlihat berdiri mengamati serius aksi massa ini. 

Penasaran, Kompas.com pun berusaha mencari keterangan dari Kombes Boy, terlebih kepolisian sebelumnya juga menyatakan bahwa merusak pagar kawat berduri merupakan perbuatan pidana. Dalam Pasal 170 KUHP disebutkan, dilarang melakukan perusakan alat bantu milik polisi. 

Melihat kondisi demikian, rupanya Kombes Boy hanya tersenyum tanpa memberikan komentar. Bisa jadi, ia masih terheran-heran dengan massa demonstran yang kerap sulit diatur. Sudah dilarang anarki, tetap saja dilakukan. 

Lalu, apakah sudah mempersiapkan langkah represif, Pak? ”Belum, sekarang belum,” katanya tegas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com