Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 10:46 WIB
RUMAH SINGGAH
Silakan Ajukan Permohonan Dana ke Kemendiknas!
Icha | latief | Kamis, 4 Maret 2010 | 13:27 WIB
|
Share:

YURNALDI/HARIAN KOMPAS
Ilustrasi: Pendidikan informal lebih sesuai untuk anak jalanan dibandingkan pendidikan formal, karena dalam pendidikan formal mereka akan terbentur usia dan waktu.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam rangka meningkatkan pendidikan anak jalanan, Kementerian Pendidikan Nasional siap memberi bantuan dana kepada rumah-rumah singgah yang memiliki program pendidikan informal paket A, B, atau C.

Demikian disampaikan Manto Lukito selaku Kepala Seksi Program Sub Direktorat Kemitraan, Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal Kementerian Pendidikan Nasional dalam diskusi kelompok terfokus bertajuk Anak Jalanan dan Sisi Kelam Persoalan Perlindungan Hak Anak di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/3/2010).

Menurut Manto, pihaknya akan membantu kegiatan rumah singgah yang menyangkut akademik dan pendidikan keterampilan. "Silakan ajukan (permohonan bantuan dana) ke kami jika untuk akademik dan keterampilan agar mereka bisa bekerja nantinya," katanya.

Oleh karena itu, kata Manto, dalam mengajukan permohonan bantuan dana kepada Kemendiknas, pengelola rumah singgah harus mengikuti prosedur yang berlaku. "Prosedurnya ke (pemerintah) kota dulu, entah wilayah utara atau selatan, kemudian ke tingkat provinsi, baru kami (pusat)," ujarnya.

Manto menambahkan, pendidikan informal lebih sesuai untuk anak jalanan dibandingkan pendidikan formal. "Dalam pendidikan formal, mereka akan terbentur usia dan waktu, jadinya harus nonformal," imbuh Manto.

Silakan ajukan jika untuk akademik dan keterampilan, tapi harus mengikuti prosedur yang berlaku.
-- Manto Lukito