Pemerintah Kota Medan menjadikan kantor kecamatan sebagai tempat pemasukan data
”Pencetakan KTP masih harus dicetak di dinas kependudukan karena aturan mengatur begitu. Kami tidak bisa mencetak kartu sendiri, seperti pada saat Simduk (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan Berbasis Web),” tutur Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Darmita
Darmita mengatakan, aturan yang melarang pihak kecamatan mencetak sendiri KTP tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pihak kecamatan, tuturnya, menyelesaikan pemasukan data elektronik yang diserahkan pihak kelurahan. Setiap hari Kecamatan Medan Petisah memasukkan data 100-150 dokumen KTP.
”Selanjutnya ada petugas kami yang selalu mengantar dokumen ini ke dinas kependudukan,” katanya. Menurut dia, jika proses pencetakan langsung di kecamatan, pembuatan KTP bisa lebih cepat dilakukan.
Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan Sutan Radja Hutagalung mengatakan, sejauh ini pelimpahan kewenangan pemasukan data kependudukan baru berlangsung di sepuluh (dari 21) kecamatan.
Sepuluh kecamatan itu adalah Medan Tembung, Medan Baru, Medan Kota, Medan Helvetia, Medan Selayang, Medan Sanggul, Medan Johor, Medan Petisah, Medan Tuntungan, dan Medan Amplas.
”Minggu depan, kami berharap semua kecamatan di Medan bisa memasukkan data elektronik,” katanya.
Meski terjadi perubahan kebijakan pembuatan KTP, sejumlah warga masih belum yakin pungutan bisa bebas. Hal ini disampaikan Jumingin (38), warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Dia mengatakan, pungutan untuk mengurus KTP bukan yang hal baru. Setiap kali pengurusan KTP, terutama bagi mereka yang baru mengurus, mesti dibebankan biaya oleh pihak
Akhir tahun lalu, Jumingin mengurus perpanjangan dua KTP milik temannya. Sementara pihak kelurahan meminta uang senilai Rp 150.000 agar bisa cepat selesai.
Jumingin mengkhawatirkan pola baru ini semakin membuat praktik pengutipan berkurang. Bahkan, bukan tidak mungkin, pengutipan malah akan semakin menjadi karena orang kelurahan mempunyai kewenangan yang lebih besar.
Dia meminta agar Pemkot Medan turut mengawasi aparat kelurahan yang nakal.
Momok ada pengutipan pembuatan KTP juga terjadi di Kabupaten Deli Serdang. Zulkarnain (42), warga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, juga menghadapi pungutan petugas kelurahan saat mengurus KTP. Petugas, tuturnya, langsung mematok biaya Rp 30.000 untuk membuat KTP. Petugas tidak menjelaskan kepada Zulkarnain untuk apa biaya ini dibebankan.
”Karena saya membutuhkan KTP, saya bayar juga biaya ini,” katanya.
