Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 10:52 WIB
Bebaskan KTP dari Pungutan
| Sabtu, 6 Maret 2010 | 02:53 WIB
|
Share:

Medan, Kompas - Pemerintah Kota Medan tidak bisa menjamin pengurusan kartu tanda penduduk bebas dari pungutan. Praktik ini masih bisa terjadi di semua tahapan, mulai dari tingkat lingkungan sampai kantor dinas kependudukan.

Persoalan pungutan ini banyak muncul di tingkat lingkungan dan kelurahan. Pemerintah Kota Medan berupaya mengurangi segala bentuk pungutan dengan meningkatkan pengawasan internal.

”Saya tidak jamin 100 persen pungutan hilang setelah kebijakan baru kependudukan. Banyak orang yang terlibat dalam pengurusan kartu tanda penduduk. Yang bisa kami lakukan adalah meminimalisasi terjadinya pungutan,” tutur Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Sutan Radja Hutagalung, Jumat (5/3) di Medan.

Menurut Sutan, salah satu langkah untuk mengurangi pungutan adalah pengawasan internal di lingkungan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Beberapa waktu lalu, pimpinan Dinas Kependudukan Medan menjatuhkan sanksi kepada enam pegawainya. Mereka, menurut Sutan, terbukti terlibat dalam praktik pungutan kepada warga.

Sutan mengatakan, praktik ini susah dibersihkan sekaligus karena ada pihak luar, seperti calo-calo yang terus menawarkan jasanya. Mereka bekerja mulai di tingkat lingkungan, kelurahan, kecamatan, sampai dinas kependudukan.

Untuk memperkecil praktik pungutan ini, Pemkot Medan menaikkan gaji kepada para kepala lingkungan. Sebelumnya, mereka mendapatkan gaji Rp 700.000 per bulan, kini para kepala lingkungan mendapatkan gaji Rp 1,1 juta per bulan. ”Semoga dengan kenaikan gaji ini praktik pungutan bisa berkurang,” katanya.

Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Bachtiar menyatakan tidak ada pungutan apa pun selama proses di kelurahan. Petugas berusaha mempercepat proses setelah semua dokumen warga lengkap. ”Setiap hari kami usahakan. Berapa pun dokumennya, kami kirim ke kecamatan. Dua hari kemudian sudah jadi KTP-nya,” katanya.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perlindungan Kon sumen (LAPK) Farid Wajdi mengatakan, desentralisasi pelayanan pendudukan patut mendapat apresiasi. (NDY)