Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 10:44 WIB
TRANSPORTASI
Pemerintah Ancam Jatuhkan Denda kepada PT Kereta Api
| Selasa, 9 Maret 2010 | 03:20 WIB
|
Share:

Jakarta, Kompas -  Pemerintah berencana mendenda PT Kereta Api jika tidak melaporkan pembukuan penggunaan anggaran kewajiban pelayanan publik atau public service obligation secara terpisah. Pemisahan pencatatan pembukuan public service obligation dinilai sangat penting agar dapat melihat kebutuhan riil pendanaan public service obilgation.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nugroho Indrio, Senin (8/3) di Jakarta, menjelaskan, dana public service obligation (PSO) diberikan pemerintah kepada PT KA untuk membiayai kereta ekonomi (K3).

”Pasti kami kasih penalti, bentuknya mungkin denda, bila pemisahan pembukuan tak juga dikerjakan,” kata Nugroho.

Di dalam kontrak PSO antara pemerintah dan PT KA, kata Nugroho, tegas disebutkan pemisahan pembukuan bagi PSO.

Tahun ini, PT KA mendapat alokasi dana PSO Rp 535 miliar, setara dengan dana PSO 2009.

Vice President Corporate Communication PT KA Adi Suryatmini menegaskan, PT KA pasti melakukan pemisahan pembukuan PSO. ”Kami pasti memisahkan pembukuan. Sudah bertahun-tahun menjalankan PSO, jadi sudah terbiasa,” ujar Adi.

Adi menambahkan, alokasi dana PSO tahun 2010 sebesar Rp 535 miliar tersebut masih fleksibel. ”Tidak kaku. Jadi, bisa saja ditambah lagi. PT Kereta Api sebenarnya mengharapkan alokasi dana PSO sebesar Rp 670 miliar,” kata dia.

Segera cairkan

Pemerintah, lanjut Adi, diharapkan segera mencairkan dana PSO setidaknya sebelum laporan triwulan I-2010 diberikan. ”Selama ini, kami harus menalangi dana PSO karena baru dikucurkan dananya pada semester II,” ujar dia.

Menurut Adi, jika pemerintah tak mampu mencairkan seluruh dana PSO, PT KA menginginkan pencairannya dilakukan tiap triwulan setelah dilangsungkan verifikasi. ”Dicicil saja dahulu,” saran Adi.

Di dalam kontrak PSO, telah dibuat bab mengenai ”Cara Pembayaran”. Dari ketentuan itu, ditegaskan, pembayaran PSO dilaksanakan dalam empat termin.

Namun, dalam mengajukan permohonan atau tagihan pembayaran, PT Kereta Api harus terlebih dahulu melampirkan laporan per tiga bulanannya (triwulan) penyelenggaraan PSO yang telah diverifikasi.

Pencairan dana PSO, kata Adi, sangat mendesak karena dibutuhkan untuk memelihara lokomotif dan sarana, seperti kereta penumpang. ”Pembelian kampas rem, roda kereta, bahan bakar solar, oli, komponen pengganti lainnya juga membutuhkan dana PSO,” tutur Adi. (RYO)