Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 23:44 WIB
Kami Bukannya "Ngemis", Kami Mau Cicil Kok, tapi Langsung Diusir...
Caroline Damanik | Glo | Rabu, 10 Maret 2010 | 13:26 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Persoalan rumah dinas TNI tak ada habisnya. Pengosongan rumah secara paksa kerap terjadi, bahkan menimbulkan korban. Dalam salah satu video yang ditayangkan oleh Masyarakat Peduli Purnawirawan, Anumerta, Warakawuri, dan Yatim Piatu dalam pertemuan dengan Komnas HAM, Rabu (10/3/2010), pengosongan rumah dilakukan dengan kekerasan.

Padahal, para keluarga TNI ini menghendaki mediasi untuk menyelesaikannya, termasuk untuk mencicil rumah yang sudah mereka tempati berpuluh-puluh tahun. ”Kami bukannya mau ngemis Pak, kami mau kok membeli sesuai undang-undang. Kalau rumah-rumah itu masih diperlukan TNI juga enggak apa-apa. Tapi kami mau di kemanakan? Tolonglah siapkan dulu gantinya yang sepadan,” tutur Mayjen (Purn) Saurip Kadi di depan komisioner Komnas HAM.

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 yang menggantikan peraturan perundangan sebelumnya tentang rumah negara menyebutkan, pegawai negeri sipil dan militer yang sudah bertugas selama 10 tahun memiliki hak atas rumah.

Mereka berhak mengajukan kepada negara pembelian rumah sesuai dengan peraturan perundangan. Kesempatan inilah yang tidak diberikan oleh TNI saat ini. ”Sipil sudah melaksanakan peraturan itu, kementerian-kementerian yang lain sudah. Kenapa Kementerian Pertahanan, TNI, belum melaksanakannya juga?” tutur Prastopo yang tinggal di wilayah Kodam, Jakarta Selatan.

Bagi Saurip dan Prastopo, menjadi prajurit berarti memikirkan negara. Mereka umumnya tidak sempat memikirkan dan mengumpulkan banyak harta untuk warisan anak cucu mereka. Oleh karena itu, perumahan yang berpuluh-puluh tahun mereka tempati menjadi satu-satunya jaminan bagi hidup anak mereka.