JAKARTA, KOMPAS.com — Mirisnya hati para purnawirawan, anumerta, warakawuri, dan yatim piatu ketika mereka dan keluarganya dipaksa keluar dari rumah yang sudah ditempatinya berpuluh-puluh tahun. Dipaksa oleh TNI aktif pula. Lengkap sudah rasa miris itu.
Herman A Tandek mengatakan, ayahnya yang purnawirawan sakit-sakitan sejak mendengar kabar tentang upaya pengosongan paksa rumah dinas TNI. Kekhawatiran menggerogoti kondisi fisiknya. Satu per satu rumah tetangga-tetangganya dikosongkan paksa. Mereka tinggal menunggu waktu saja.
”Bayangkan, di Makassar, berlangsung dengan kekerasan. Kemarin ada korban tewas karena pengosongan rumah paksa ini,” tuturnya di depan komisioner Komnas HAM, Rabu (10/3/2010). Dia mengatakan, keluarganya mengalami tekanan mental yang sangat besar sejak aturan pengosongan rumah dinas TNI pada 2005.
Hal senada dikatakan oleh Resmiana Limbong. Resmiana dan suaminya, Hutasoit, sudah menempati rumah dinas TNI di Kompleks Bintaro sejak 1974. Rumah itu meninggalkan kesan yang sangat dalam ketika menanti suaminya yang bolak-balik bertugas ke daerah perang dan rawan konflik, termasuk Timor Timur.
”Suami saya sudah lebih dari 30 tahunan mengabdi, mana sempat pula dia mencari uang lagi untuk menyiapkan warisan bagi anak-anaknya. Ini ada rumah yang sudah lama ditempati, mau diambil begitu saja. Bukannya kami enggak mau mencicil, kami mau, tapi janganlah langsung diusir paksa,” ungkapnya.
Herman dan Resmiana berharap pemerintah justru bukan jadi pihak yang menyebabkan mereka homeless. Bagi mereka, keluarga purnawirawan dan anumerta tidak semuanya beruntung karena ketika seorang prajurit bertugas, dia tak sempat lagi menyediakan kesejahteraan lebih untuk keluarganya. Ketika dirinya meninggal, nasib anak dan istri tak pasti lagi.
Koordinator aksi damai untuk media, Didit Suroso, mengatakan, selama ini gaji TNI sebenarnya dipotong untuk Tabungan Wajib Perumahan (TWP). Namun, tidak ada hasil yang terlihat dari pemotongan-pemotongan itu. ”Kalau biaya itu untuk alutsista dan sebagainya yang berkaitan dengan anggaran pertahanan, kami ngerti, itu tapi kan ada peraturan pemerintah yang menyatakan kalau sudah menetap di rumah itu sepuluh tahun bisa mencicil, mengajukan kepada negara untuk memiliki rumah itu. Tapi sekarang enggak diberi hak itu. Kami malah digusur,” katanya.


