JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memeriksa guru spiritual Anand Krishna sebagai saksi dalam dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh beberapa perempuan. Anand dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (15/3/2010) oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
"Akan dipanggil hari Senin nanti. Kemungkinan pukul 10.00 dipanggilnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar di Polda Metro, Kamis (11/3/2010).
Boy menjelaskan, surat pemanggilan pemeriksaan telah dilayangkan kepada pihak Anang pada Rabu kemarin.
Seperti diberitakan, kepolisian telah memeriksa saksi-saksi, yaitu dua perempuan yang diduga menjadi korban, yaitu Tara Pradipta Laksmi dan Sumidah. Selain itu, penyidik telah memeriksa seorang hipnoterapi, Ketua Yayasan Anand Ashram Maya Safira dan saksi-saksi lain.
Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti barang-barang pemberian Anand kepada Tara, berbagai pesan tertulis dari Anand kepada Tara melalui surat elektronik maupun pesan singkat, dan video rekaman.
