JAKARTA, KOMPAS.com — Anda ingin menggelar sebuah acara tetapi bingung memilih lokasi yang tepat? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2006, menyewakan kawasan wisata Kota Tua untuk berbagai perhelatan dengan harga terjangkau.
Hal itu disampaikan perwakilan Pemprov DKI Candarian Attahiyyat saat menjadi pembicara dalam workshop "Creative Programme Development and Management of Creative Spaces" yang digelar British Council di Jakarta, Sabtu (13/3/2010).
"Kita harapkan masyarakat ikut partisipasi menyelenggarakan program," katanya.
Untuk menyewa kawasan seluas kurang dari 1.000 meter persegi hanya dikenai biaya Rp 350.000 per hari. Seluas 1.001-5.000 meter persegi dikenakan biaya Rp 750.000 per hari. Sedangkan wilayah seluas 5.001-10.000 meter persegi disewakan Rp 900.000 per hari.
Seluas 10.001-25.000 meter persegi disewakan Rp 1.000.000 dan lebih dari 25 meter persegi dikenakan biaya sewa Rp 1,5 juta. Selain biaya sewa lokasi, untuk spanduk, reklame, atau baliho acara yang dipasang di kawasan Kota Tua akan dikenai pajak sebesar Rp 5.000 per buah.
"Tapi kalau di spanduk ada logo sponsor minuman keras atau rokok, pajak akan ditambah 20 persen," ujar Candarian.
Jika ada mobil toilet dalam acara yang digelar maka dikenai biaya tambahan Rp 350.000 per unit per hari. Ditambah lagi uang kebersihan dan keamanan bagi petugas. "Biasanya uang makan atau ganti uang makan saja," katanya.
Perizinan untuk mengadakan suatu acara di kawasan Kota Tua pun sangat mudah. "Minta izin kepolisian, lalu nanti polisi minta izin ke UPT Kota Tua," kata Candarian.
Program penyewaan kawasan Kota Tua tersebut merupakan pemanfaatan kawasan Kota Tua sebagai ruang terbuka publik. Dengan demikian, pemerintah dapat mewujudkan Kota Tua sebagai kawasan industri kreatif. Tertarik menyewa?


