JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tampaknya tidak serius menangani masalah pencemaran udara yang disebabkan asap kendaraan bermotor, tepatnya bus kota. Angkutan umum yang tidak layak jalan masih saja bebas berseliweran di jalan-jalan Ibu Kota.
Tengok saja kepulan asap hitam yang keluar dari knalpot bus Patas 2 jurusan Cililitan-Harmoni yang melintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (13/3/2010). Bukan hanya itu, berdasarkan pantauan Kompas.com, masih banyak kendaraan lain yang berseliweran mengeluarkan gas buang, mulai dari asap putih hingga asap hitam pekat.
Padahal, Pemprov DKI pernah mengancam bahwa para pengusaha angkutan umum yang kendaraannya tidak lulus uji emisi akan dikenakan hukuman penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Ancaman itu sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.


