Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 00:55 WIB
Kasus Bank Century
KPK Tak Mau Disebut Lamban
Inggried Dwi Wedhaswary | Glo | Senin, 15 Maret 2010 | 17:32 WIB
|
Share:

PERSDA NETWORK/BIAN HANANSA
Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa komisinya lamban merespons masukan DPR dalam penanganan hukum kasus Bank Century.

Dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Haryono Umar, satu suara menyebutkan bahwa proses yang dilakukan KPK tak bisa disamakan dengan proses yang dilakukan oleh Pansus Angket Kasus Bank Century.

Bibit mengatakan, proses yang dilakukan hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan KPK. "Penyelidikan itu memang lambat. Dari dulu begitu," kata Bibit seusai mendengarkan pengumuman harta kekayaan anggota DPD di Gedung DPD, Jakarta, Senin (15/3/2010) sore.

Data dan hasil rekomendasi DPR yang merupakan kerja Pansus, menurut Bibit, hanya merupakan informasi yang tak serta-merta dijadikan sebagai alat bukti. "Mengubah informasi menjadi alat bukti tidak mudah," tegas Bibit.

Sementara itu, Haryono mengungkapkan, KPK baru melakukan proses penyelidikan selama 3 bulan belakangan ini. Waktu ini dinilainya masih terlalu singkat untuk mengukur kinerja KPK.

Ia membandingkan dengan proses yang dilakukan KPK atas kasus dugaan penyuapan dalam pemberian cek perjalanan kepada anggota DPR. "Kasus traveller's cheque itu 1,5 tahun, baru masuk sidang sekarang. Century kan baru tiga bulan. Ukuran KPK bekerja itu alat bukti, bukan waktu," ujar Haryono.

Ia juga menegaskan, data yang didapatkan Pansus merupakan data politik. "KPK membutuhkan data hukum, berbeda dengan data politik," kata dia.