JAKARTA, KOMPAS.com — Guru spiritual Anand Krishna dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya saat pemeriksaan sebagai saksi terkait tuduhan pelecehan seksual yang dilaporkan Tara Pradibta Laksmi (19). Dia diperiksa sekitar 10 jam di Unit Perempuan dan Anak.
"Sejak 10 hari lalu saya sudah minta supaya dipanggil (penyidik) segera sehingga bisa memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dilaporkan," ucap Anand seusai menjalani pemeriksaan, Senin (15/3/2010). Anand didampingi tim kuasa hukum, di antaranya Darwin Aritonang, dan beberapa pengurus Yayasan Anand Ashram.
Anand memberikan keterangan kepada penyidik bahwa segala tuduhan yang dikatakan Tara dan saksi-saksi lain, seperti Sumidah, saat pemeriksaan tidak benar. "Tidak pernah terjadi, tidak penah ada," ucap pria keturunan India itu.
"Kemudian saya juga berikan klarifikasi atas beberapa saksi yang sudah diperiksa antara lain Sumidah, Tara, Maya (Ketua Yayasan Anand Ashram), Ibu Lini Charis (pengurus yayasan). Saya sudah jelaskan semuanya mudah-mudahan clear," ucap dia.
Seperti diberitakan, Anand dilaporkan oleh Tara Pradibta Laksmi (19) dengan dugaan pelecehan seksual. Sebelumnya, Tara dan diduga korban Anand lain, Sumidah, telah melaporkan Anand ke Komnas Perlindungan Perempuan. Mereka meyakini bahwa telah terjadi indoktrinasi yang dilakukan oleh Anand dan pengurus yayasan sehingga mereka tidak berdaya atas perlakuan Anand.


