Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 08:16 WIB
Jangan Coba-coba Patok Tarif Pembuatan KTP!
| made | Kamis, 18 Maret 2010 | 19:28 WIB
|
Share:

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Warga memanfaatkan layanan perpanjangan KTP keliling yang mampir di Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, Pusat, Minggu (27/12). Adanya mobil KTP keliling ini diharapkan akan mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan KTP dan administrasi kependudukan lainnya.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Semua lurah dan petugas Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur diimbau agar memberikan pelayanan kepada warganya secara maksimal. Yang terpenting lagi, tidak ada petugas yang memberikan patokan harga di setiap pembuatan kartu tanda penduduk (KTP). Imbauan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Jakarta Timur Asep Syarifudin saat memberikan pengarahan pada para seksi pelayanan KTP di tingkat kelurahan hingga sudin di kantornya, Kamis (18/3/2010).

”Jangan sampai ada patokan harga untuk setiap pembuatan KTP kepada warganya, baik petugas di kelurahan maupun petugas pelayanan KTP mobile di wilayah Jaktim,” ujar Asep.

Jika ada petugas pelayanan yang kedapatan meminta uang kepada warga yang ingin membuat KTP maka harus diberikan sanksi. Petugas tersebut juga harus dipindahtugaskan dan tidak lagi diperbolehkan untuk mengurus pelayanan masyarakat. Sebab, jika hal itu dibiarkan, tentunya akan memperburuk citra pelayanan masyarakat di Kota Administrasi Jaktim.

Sejatinya proses pembuatan ataupun perpanjangan KTP di DKI Jakarta dilakukan secara gratis. Dengan catatan, KTP tersebut tidak mengalami keterlambatan apalagi kedaluwarsa. Bila dalam proses perpanjangan KTP mengalami keterlambatan maka sudah semestinya pemilik KTP dikenai denda sebesar Rp 10.000. Ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah di ibu kota Jakarta. Uang denda akan langsung dimasukkan ke dalam kas daerah.

Kasudin Dukcapil Jakarta Timur Lukman Taher mengatakan telah berkomitmen untuk memberikan sanksi yang tegas jika petugasnya melakukan penyimpangan. Karenanya, ia meminta pada warga untuk segera melaporkan jika menemui kasus seperti itu. Selanjutnya, petugas yang melanggar ini akan segera dimutasikan untuk tidak lagi berada di bagian pelayanan.

Ia menjelaskan bahwa saat ini proses pelayanan KTP DKI Jakarta, baik di kelurahan maupun pelayanan KTP mobile tidak ada lagi kemungkinan dikerjakan oleh calo. Sebab, pembuatan KTP harus melalui foto langsung sekaligus memperbarui nomor induk kependudukan (NIK) sehingga bisa satu hari jadi setelah ditandatangani lurah setempat.

”Bila melalui orang lain maka proses pembuatannya terpaksa dibatalkan, karena harus difoto langsung di kelurahan atau di dalam mobil bagi yang mengurus di KTP mobile. Jadi, tidak mungkin lagi ada kegiatan percaloan pembuatan KTP,” katanya.

Sumber :