JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan kepada pemerintah untuk menghentikan pemenjaraan serta kriminalisasi anak yang berhadapan dengan hukum. Menurut Ketua KPAI Hadi Supeno, penanganan masalah anak, termasuk anak jalanan dan anak terlantar harus sistemik dan menyeluruh.
"Akar permasalahan anak terlantar dan anak jalanan adalah ketidakberdayaan orangtua dan kebijakan negara dan seluruh sektor yang membuat mereka menjadi kelompok tersingkir. Penanganannya harus sistemik, karena mereka korban dari tindakan orang dewasa," kata Hadi di sela-sela jumpa pers, di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (22/3/2010).
Hadi memaparkan anak terlantar dan anak jalanan dari tahun ke tahun meningkat tajam. Data terakhir menunjukkan bahwa jumlah anak terlantar mencapai 5,4 juta orang, anak hampir terlantar mencapai 12 juta orang atau ada 17 juta anak terlantar dan hampir terlantar. Dari jumlah tersebut, 230 ribu diantaranya menjadi anak jalanan yang tersebar di kota besar di Indonesia. Tercatat, 95 persen anak jalanan berasal dari keluarga miskin, berpendidikan rendah, dan dari lingkungan masyarakat yang eksploitatuf terhadap anak.
"Disamping jumlahnya yang mencengangkan, fakta lain menunjukkan anak jalanan tidak terpenuhi hak-haknya sebagai anak, baik pendidikan maupun kesehatan," tutur Hadi.
Selain lain,KPAI juga mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan RUU Sistem Peradilan Anak. Usulan lainnya, KPAI mendesak agar pemerintah menarik target membersihkan kota dari anak jalanan tanpa disiapkan alternatif solusi yang memadai. Dan terakhir, KPAI merekomendasikan kepada pemerintah untuk membangun sistem Jaminan Sosial Anak sebagai solusi komprehensif penanganan anak terlantar dan anak jalanan.

Severity: Notice
Message: Undefined variable: output
Filename: libraries/Globalfunc.php
Line Number: 748

