Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 00:59 WIB
Warga Pamulang Pelihara 4 Harimau Sumatera di Rumah
Leo Sunu | yuli | Senin, 22 Maret 2010 | 17:21 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DKI Jakarta berhasil menyita 24 ekor satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang. Ke-24 satwa liar langka itu dipelihara tanpa izin, terdiri dari sembilan jenis satwa, empat di antaranya harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

HYS diketahui memelihara satwa liar tersebut tanpa izin di areal rumahnya yang seluas sekitar lima hektar.

"Kami berhasil menyita 24 ekor dari sembilan jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang," kata Darori, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, dalam keterangan pers di Gedung Manggala Wanabhakti, Kementerian Kehutanan, Jakarta, Senin (22/3/2010).

Darori bersama Kepala Balai KSDA Arief Toengkagie menjelaskan, sebanyak 24 hewan langka tersebut berhasil disita dalam operasi penertiban satwa liar yang dipimpin oleh Balai KSDA pada 20 Februari lalu.

Satwa-satwa itu disita setelah ditemukan di rumah seseorang berinisial HYS di kawasan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang. "Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain. Pelakunya saat ini masih terus kami periksa," kata Darori.

HYS diketahui memelihara satwa liar tersebut tanpa izin di areal rumahnya yang seluas sekitar lima hektar. Ke-24 satwa langka tersebut terdiri dari empat ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), empat ekor cenderawasih kecil ekor kuning (Paradisea minor), dua ekor rusa timor (Cervus timorensis), dan dua ekor kakaktua raja (Probosciger atterimus).

Selain itu, juga lima ekor kakaktua jambul kuning (Cacatua galerita), satu ekor kakaktua jambul kuning citroen (Cacatua citrinocristata), satu ekor kakaktua tanimbar (Cacatua goffini), tiga ekor bayan (Ecletus roratus), dan dua ekor kakaktua seram (Cacatua moluccensis).

"Empat ekor harimau ini terdiri dari satu ekor indukan betina dan tiga ekor anakan, yaitu satu jantan dan dua betina. Dari hasil tes DNA dipastikan semuanya berjenis harimau sumatera," kata Arief Toengkagie.

Arief menjelaskan, seusai disita, 24 satwa liar tersebut langsung dipindahkan ke dua tempat pusat penyelamatan satwa (PPS). Keempat harimau dititipkan di PPS Gadog, Bogor, sedangkan sisanya dititipkan di PPS Tegal Alur, Jakarta Barat.

Sampai saat ini, kata Arief, pihaknya masih terus mendalami asal muasal HYS bisa mendapatkan dan mengembangbiakan hewan-hewan langka tersebut. "Masih kami kembangkan," imbuhnya.

Akibat memelihara satwa liar ini, HYS dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. "Pelaku diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," ujar Darori.