Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anand Krishna Kaget Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 30/03/2010, 10:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru spiritual Anand Krishna terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka pelecehan seksual oleh kepolisian. Dia tetap berkeyakinan bahwa dirinya tidak melakukan seperti yang dituduhkan oleh Tara Pradibta Laksmi (19) dan wanita lain.

"Pasti kaget. Orang dia tidak melakukan yang dituduhkan pelapor," ucap kuasa hukum Anand, Astro P Girsang, di Polda Metro Jaya, Selasa (30/3/2010), ketika ditanya respons Anand atas penetapan sebagai tersangka.

Astro mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat keterangan sakit kliennya dari dokter serta meminta penundaan pemeriksaan selama seminggu. Sedianya, Anand akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pagi ini di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Seperti diberitakan, Anand harus menghadapi tuduhan yang dilontarkan beberapa perempuan, di antaranya Tara dan Sumidah. Tara adalah mantan koordinator pemuda-pemudi di Yayasan Anand Ashram, sedangkan Sumidah mantan terapis di tempat praktik L'Ayurveda di Fatmawati, Jakarta Selatan.

Keduanya meyakini adanya doktrinasi dari Anand dan pengurus yayasan lain sehingga mereka tidak dapat menolak segala perintah Anand.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com