Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Helm Impor Juga Wajib SNI

Kompas.com - 07/04/2010, 19:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberlakuan wajib helm SNI mulai 1 April 2010 tidak hanya berlaku bagi helm produksi lokal, tetapi juga helm impor.

Demikian disampaikan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi di Jakarta, Rabu (7/4/2010). "Wajib helm SNI itu berlaku bagi semua produk helm, baik impor maupun lokal, yang beredar di seluruh Indonesia," kata Bambang.

Bambang memaparkan, dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib disebutkan bahwa setiap helm yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor, wajib memenuhi persyaratan SNI.

Peraturan tersebut juga mewajibkan helm yang lolos SNI memakai tanda SNI berupa embos (dibuat timbul) di helm. Untuk helm-helm impor juga diberlakukan sama. Adapun produk helm, terutama helm impor yang tidak memenuhi SNI, akan dimusnahkan.

Lantas, bagaimana dengan nasib helm-helm impor seperti Arai, AGV, ataupun KYT yang merupakan helm impor, tetapi memiliki sertifikasi asing?

"Produsen juga harus meng-embos produknya dengan logo SNI kalau dia mau beredar di pasar Indonesia. Terus, produk yang lama seharusnya di-recall," papar Bambang.

Upaya ini menurutnya juga menguatkan daya saing produk lokal, terlebih pascapenerapan perdagangan bebas ASEAN-China (ACFTA) .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com