BOGOR, KOMPAS.com — Indra Giri (23), mahasiswa semester 10 Institut Pertanian Bogor, ditangkap polisi Bogor atas tuduhan penipuan. Indra dilaporkan oleh Rita Permatasari, satu dari 175 korban penipuannya.
"Pelaku kami tangkap atas laporan perwakilan mahasiswa yang menjadi korban penipuan, Jumat sore. Saat ini pelaku sedang kami mintai keterangan," ujar Kasatreskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah, Jumat (9/4/2010).
Irwansyah menyebutkan, pelaku ditahan karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Terbongkarnya kasus dugaan penipuan dengan nilai antara Rp 8 miliar dan Rp 12 miliar ini didasari oleh laporan Rita Permatasari pada 30 Maret lalu. "Sebagian besar yang menjadi korban penipuan adalah mahasiswa IPB," ujar AKP Irwansyah.
Pelaku ditangkap di kawasan Kranggan, Bekasi atau Citerup, setelah sempat kabur ke berbagai tempat. Modusnya, tersangka mengajak kawan-kawannya untuk ikut multi level marketing (MLM) berupa cendera mata dengan janji keuntungan 100 persen sampai 150 persen.
"Karena keuntungan yang ditawarkan lebih besar, banyak yang berminat untuk berinvestasi. Tapi, tidak tahunya disalahgunakan," ungkap Irwansyah.


