JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait aksi penggusuran yang dilakukan aparat kemanan dan Satpol PP di Makam Mbah Priok, Rabu (14/4/2010), Wali Kota Jakarta Utara Bambang Soegiono mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan pada 16 Februari 2010. Surat pemberitahuan itu pun dilanjutkan dengan surat peringatan pertama pada 24 Februari 2010 dan surat peringatan kedua pada 9 Maret 2010.
"Kalau mereka bisa bongkar sendiri, itu tidak jadi masalah. Tapi kalau tidak, akan ditertibkan," kata Bambang.
Dia mengatakan, ahli waris mengklaim kepemilikan tanah di lokasi tersebut hingga 5,4 hektar. Bukti kepemilikan yang diajukan berdasarkan Eigendom Verponding No 4341 dan No 1780. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 telah memutuskan bahwa tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II.
Menurut Surat Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta tertanggal 10 Februari 2009 No 80/-1.711.11, makam Al Haddad telah dipindahkan ke TPU Semper pada 21 Agustus 1997. Sebagian jasad dibawa ke luar kota sesuai dengan permintaan ahli waris.