Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota: Tanah Makam Mbah Priok Sah Milik Pelindo

Kompas.com - 14/04/2010, 08:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait aksi penggusuran yang dilakukan aparat kemanan dan Satpol PP di Makam Mbah Priok, Rabu (14/4/2010), Wali Kota Jakarta Utara Bambang Soegiono mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan pada 16 Februari 2010. Surat pemberitahuan itu pun dilanjutkan dengan surat peringatan pertama pada 24 Februari 2010 dan surat peringatan kedua pada 9 Maret 2010.

"Kalau mereka bisa bongkar sendiri, itu tidak jadi masalah. Tapi kalau tidak, akan ditertibkan," kata Bambang.

Dia mengatakan, ahli waris mengklaim kepemilikan tanah di lokasi tersebut hingga 5,4 hektar. Bukti kepemilikan yang diajukan berdasarkan Eigendom Verponding No 4341 dan No 1780. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 telah memutuskan bahwa tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II.

Menurut Surat Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta tertanggal 10 Februari 2009 No 80/-1.711.11, makam Al Haddad telah dipindahkan ke TPU Semper pada 21 Agustus 1997. Sebagian jasad dibawa ke luar kota sesuai dengan permintaan ahli waris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com