Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: PMI Rekomendasikan Tindakan Hukum

Kompas.com - 22/04/2010, 21:16 WIB

PALU, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) Muhammad Jusuf Kalla, mengatakan Tim Investigasi Kemanusiaan PMI akan merekomendasikan agar aparat keamanan mengambil tindakan dan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan dan kerusuhan.

Sanksi dan tindakan hukum diberikan kepada aparat Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP maupun anggota masyarakat yang terbukti memukul dan menganiaya orang lain hingga kasus tersebut menyebabkan korban tewas. Tindakan hukum yang harus diberikan kepada mereka yang terbukti melakukan aksi anarkis membakar dan merusak aset dan kendaraan milik pemerintah dan publik.

Hal itu disampaikan Jusuf Kalla dalam perbincangan dengan pers saat penerbangan menuju Jakarta, seusai kunjungan kerja sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat PMI di Poso dan Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/4/2010) malam. "Tim Investigasi Kemanusiaan PMI akan memberikan rekomendasi agar dari sisi kemanusian, aksi anarkis dan bentrokan yang menyebabkan korban tewas dan luka-luka serta sejumlah aset pemerintah dan negara tidak terulang kembali," tegas Kalla.

Menurut Kalla, agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali, Tim Investigasi aPMI harus merekomendasikan sanksi dan tindakan hukum kepada mereka yang melakukan kekerasan sehingga menimbulkan korban. "Kepada aparat Satpol PP yang melakukan pemukulan, pelemparan sampai menganiaya warga masyarakat, harus diberikan sanksi hukum yang setimpal," ujarnya.

Akan tetapi, tambah Kalla, kepada anggota masyarakat, yang melakukan pelemparan, pemukulan dan menganiaya aparat Satpol PP sampai tewas, juga harus dikenakan tindakan hukum. "Agar mereka tidak seperti orang yang tidak bersalah menginjak-injak dan mementung aparat Satpol PP yang sudah tidak berdaya hingga akhirnya tewas," lanjut Kalla.

Tim Investigasi Kemanusiaan PMI, kata Kalla, tidak merekomendasikan siapa yang bersalah dan bertanggung jawab dalam kerusuhan tersebut. "Kita hanya akan memaparkan korban dari sisi aparat Satpol PP dan anggota masyarakat yang jadi korban berikut kondisinya sekarang ini serta apa yang menyebabkannya seperti itu," katanya.

Dari sisi status tanah dan lokasi, Tim PMI juga tidak akan mengeluarkan rekomendasi, terkecuali menjadikan sebuah latar belakang masalah. "Kalau status tanah, itu ranah perdata. Merekomendasikan tindakan hukum juga memasuki ranah pidana," jelas Kalla.

Dikatakan Kalla, rekemondasi Tim Investigasi Kemanusiaan PMI, tidak akan tumpang tindih dengan rekomendasi Tim Investigasi Komisi Nasional (Komnas) HAM. "Kalau kita rekomendasikan dari sisi kemanusiaan, sedangkan Komnas HAM rekomendasikan dari sisi hak asasi manusia," kata Kalla.

Mengenai kapan rekomendasi akan dikeluarkan Tim Investigasi Kemanusian PMI, Kalla mengatakan, diharapkan tujuh hari lagi, mengingat pelaksanaan investigasi berlangsung 10 hari. "Tim sudah berjalan tiga hari," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com