Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMI Rekomendasikan Sanksi Hukum bagi Pelaku Kekerasan

Kompas.com - 23/04/2010, 04:49 WIB

Palu, Kompas - Ketua Umum Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Muhammad Jusuf Kalla menyatakan, Tim Investigasi Kemanusiaan PMI akan merekomendasikan agar aparat keamanan mengambil tindakan dan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan dan kerusuhan dalam kasus Koja di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Hal itu disampaikan Jusuf Kalla dalam perbincangan dengan pers saat penerbangan menuju Jakarta seusai kunjungan kerja di Poso dan Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/4) malam

Menurut Jusuf Kalla, sanksi dan tindakan hukum itu harus diberikan baik kepada aparat satuan polisi pamong praja (satpol PP) maupun anggota masyarakat yang terbukti memukul dan menganiaya orang lain sehingga menyebabkan korban tewas. Tindakan hukum juga harus diberikan kepada mereka yang terbukti melakukan aksi anarki membakar dan merusak aset dan kendaraan milik pemerintah dan publik.

”Tim Investigasi Kemanusiaan PMI akan memberikan rekomendasi agar dari sisi kemanusiaan, aksi anarki dan bentrokan yang menyebabkan korban tewas dan luka-luka serta kerusakan sejumlah aset pemerintah dan negara tidak terulang kembali,” kata Kalla.

Fakta baru

Sementara itu, tim investigasi kemanusiaan PMI menemukan fakta baru. Ternyata setidaknya ada 25 korban luka yang belum terekspos media. Mereka merupakan petugas satpol PP yang mendapat perawatan di Rumah Sakit Pasar Rebo, Port Medical Centre, dan RS Tugu.

”Satuan mereka yang membawa sendiri ke rumah sakit. Kami baru tahu hari ini. Selama ini hampir seluruh korban luka bersumber di RSUD Koja, Tarakan, dan RSCM,” kata anggota Tim Investigasi PMI, Irwan Hidayat.

Sementara itu, anggota Subkomisi Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ridha Saleh, mengatakan, pihaknya pernah melayangkan surat permintaan penundaan pembongkaran kepada Wali Kota Jakarta Utara. Komnas HAM mengusulkan agar Wali Kota Jakarta Utara mendukung proses mediasi yang akan dilakukan Komnas HAM bersama PT Pelindo dengan ahli waris dalam sengketa lahan tersebut.

Masalahnya, lanjut anggota Tim Investigasi Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, pemerintah sudah lama merencanakan pembongkaran. Rencana matang dirapatkan pada 13 April atau sehari sebelum bentrokan. Aparat mengacu pada instruksi Gubernur DKI Jakarta.

Sesuai prosedur

Sementara itu, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, langkah penertiban yang dilakukan oleh satpol PP terhadap bangunan liar di kompleks makam Mbah Priuk sudah sesuai prosedur. Di sisi lain, permintaan penertiban lahan oleh PT Pelindo II dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dokumen kepemilikan tanah menunjukkan bahwa PT Pelindo II memiliki hak atas tanah seluas 5,43 hektar yang menjadi sengketa. Hal itu juga didukung dengan foto udara pada tahun 1997, yang memperlihatkan lokasi makam Mbah Priuk adalah tanah kosong tanpa bangunan apa pun.

Foto udara itu diperlihatkan kepada seluruh anggota DPRD dan masyarakat yang menghadiri rapat paripurna itu. Dalam foto itu terlihat di sisi selatan terminal peti kemas Koja memang berupa hamparan tanah kosong dan tidak ada bangunan.(NDY/BRO/har/FER/eca)

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com