Kamis, 9 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 9 Februari 2012 | 03:36 WIB
Lalu-Lintas
Polisi Tilang Lampu Motor Silau
| mbonk | Rabu, 28 April 2010 | 14:10 WIB
|
Share:
KOMPAS/LASTI KURNIA Ilustrasi.

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi akan menilang para pengendara motor dan mobil yang mengganti warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih atau transparan. Lampu rem tersebut membuat silau dan membahayakan pengendara di belakangnya. Maksimal denda tilang adalah Rp 500.000.

Demikian ditegaskan oleh petugas piket Traffic Management Center Polda Metro Jaya AKP Mujiana di Kantor TMC, Jakarta, Rabu (28/4/2010). Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas disebutkan, kendaraan bermotor dilarang memasang aksesori yang dapat mengganggu keselamatan. 

"Kami sering menerima keluhan dari masyarakat perihal pelanggaran lampu motor yang menyilaukan pengendara di belakangnya," kata Mujiana.

"Perlu diketahui," lanjut Mujiana, "pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya. Lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi pengelihatan jalan ke depan. Sedangkan lampu belakang memang didesain dari kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman."