Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 02:09 WIB
YLKI Tolak Kenaikan Tarif Transjakarta
Ferril Dennys | Edj | Selasa, 4 Mei 2010 | 11:07 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak wacana kenaikan tarif bus transjakarta. YLKI menilai bus tranjakarta perlu memberlakukan standar pelayanan minimal (SPM) sebelum memberlakukan tarif baru.

"Wacana tarif baru harus ditolak jika tak ada SPM yang komprehensif. Perlu juga ada pengkajian," kata Anggota Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, kepada wartawan pada jumpa pers "Menagih Janji Standar Pelayanan Minimal (SPM) Transjakarta", Selasa (4/5/2010).

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan Badan Layanan Umum (BLU) berencana menaikkan tarif menjadi Rp 5.500 per penumpang.

YLKI menilai kenaikan tarif tak seiring dengan perbaikan kualitas pelayanan bus transjakarta. Berdasarkan survei yang dilakukan YLKI kepada 3.000 responden, lebih dari 41 persen responden mengatakan molornya waktu tempuh bus transjakarta menjadi pengalaman buruk bagi mereka.

YLKI berpendapat, SPM harus menjadi prasyarat utama dan pertama untuk memberlakukan tarif baru. SPM bus transjakarta, di antaranya, mengatur penyiapan bus pengumpan (feeder), ketepatan jadwal, dan pelayanan yang prima.

Karena itu, YLKI berpendapat, ada lima hal yang harus terpenuhi sebelum memberlakukan kenaikan tarif.

Kelima hal tersebut yaitu, pertama, SPM harus diberlakukan di semua koridor. Sebab, bus transjakarta sebagai satu kesatuan, kualitas mutu pelayanannya harus seragam, antara satu koridor dan koridor lainnya. Wacana yang berkembang, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo berencana memberlakukan SPM per koridor.

Kedua, SPM juga perlu disempurnakan. Ketiga, memberlakukan SPM secara menyeluruh dengan melakukan sterilisasi jalur bus transjakarta. Tanpa adanya sterilisasi jalur maka bisa dipastikan implementasinya terseok-seok.

Keempat, selain sterilisasi jalur, hal yang sangat penting adalah kesiapan dan komitmen dari seluruh unit/dinas Pemprov DKI Jakarta secara total mendukung tercapainya SPM sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Terakhir, secara normatif keberadaan SPM juga merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan karena hal itu diperintahkan oleh UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.