Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 02:14 WIB
Jaksa Kembalikan Berkas Anand Krishna
| made | Kamis, 6 Mei 2010 | 18:58 WIB
|
Share:
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Guru spiritual Anand Krishna usai menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2010).

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tahap pertama Anand Krishna kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (6/5/2010), mengatakan bahwa penyidik kembali memeriksa saksi dari pihak terlapor untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang dikembalikan kejaksaan. "Berkasnya masih belum lengkap (P-19). Akan kami lengkapi, untuk selanjutnya diserahkan lagi kepada kejaksaan," kata Boy.

Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas pemeriksaan tahap pertama Anand Krishna kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, beberapa waktu, karena dianggap sudah lengkap dan pemeriksaan sudah selesai.

Sebelumnya, mantan pengikut Yayasan Anand Ashram, Tara Pradipta Laksmi, melaporkan Anand Krishna dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya dan beberapa mantan murid lainnya.

Guna melengkapi berkas pemeriksaan Anand, penyidik meminta keterangan asisten pribadi Anand Krishna, Liny Tjeris, di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kamis.

Liny mengungkapkan, pihaknya menerima 20 pertanyaan dari penyidik terkait kegiatan Anand Krishna terhadap peserta pelatihan mediasi kesehatan. Liny menyatakan Anand Krishna sudah tidak membimbing langsung mediasi sejak lima tahun di Yayasan Anand Ashram Center.

Sementara itu, pengacara Anand Krishna, Gani Djemat, menuturkan bahwa pasal pelecehan seksual yang dikenakan kepada kliennya tidak cukup bukti dan saksi. Namun, pihaknya akan melayani apabila penyidik tetap melanjutkan perkara itu.

Berkasnya masih belum lengkap (P-19). Akan kami lengkapi, untuk selanjutnya diserahkan lagi kepada kejaksaan.
-- Kombes Boy Rafli Amar
Sumber :