Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Kelamin Harus Lewat Pengadilan

Kompas.com - 07/05/2010, 21:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menegaskan bahwa perubahan status jenis kelamin dalam akta kelahiran harus didasarkan pada putusan pengadilan. Putusan itu juga harus didasarkan pada keterangan para ahli dan tidak bisa sembarangan.

"Kalau perubahan jenis kelamin harus ada putusan pengadilan dulu, baru catatan sipil akan mengeluarkan akta baru," kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Sudhar Indofa, Jumat (7/5/2010).

Keputusan pengadilan diperlukan jika permohonan perubahan terjadi dalam jangka waktu lebih dari 30 hari pascaakta kelahiran dikeluarkan. Ia melanjutkan, perubahan akta kelahiran juga memerlukan surat keterangan penolong persalinan. Penolong yang dimaksud bisa dari bidan atau pihak rumah sakit.

Sudhar dimintai penjelasan oleh Kompas.com berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Alterina Hofan (32) yang kemudian menikahi seorang gadis bernama Jane. Menurut kuasa hukum Alter, Ibnu Siena, Alter memang sudah mengurus perubahan jenis kelamin sesuai prosedur, tetapi tidak melalui jalur pengadilan.

"Pihak catatan sipil tidak mungkin mengeluarkan akta baru dengan begitu mudahnya, kecuali (perubahan itu) dilakukan selang beberapa hari pascaakta dibuat. Kalau bertahun-tahun seperti ini, sepertinya tidak mungkin," kata Sudhar Indofa menanggapi kasus Alter.

Aturan tentang pencatatan akta kelahiran ini ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan tersebut, kelahiran seseorang harus segera dilaporkan ke catatan sipil setempat maksimal satu tahun dari kelahiran. Adapun waktu revisi akta hanya 30 hari pascaakta dikeluarkan. Selebihnya, perubahan harus melalui ketetapan pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com