Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umat GKI Kebaktian di Pinggir Jalan

Kompas.com - 09/05/2010, 16:55 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Untuk ketiga kalinya sekitar 60 orang yang mengaku jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin melangsungkan kebaktian di pingir jalan depan pintu gerbang lokasi gereja mereka di Jalan Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Minggu (9/5/2010) pagi. Gereja mereka yang baru separuh dibangun, disegel Pemerintah Kota Bogor.

Thomas Wadu Dara, anggota majelis gereja tersebut, mengatakan, selain kebaktian Minggu merupakan ritual rutin mereka, kebaktian ini pun untuk meneguhkan pelanjutan pembangunan gereja mereka. Kebaktian dimpimpin Pendeta Esakatri Parahita. "Pak Irwansyah (Kepala Bagian Operasi Polres Kota Bogor) dan polisi-polisi lainnya memang meminta agar kami tidak melanjutkan kebaktian ini, namun kami putuskan tetap melakukan kebatian ini karena itu adalah ibadah kami. Pembangunan gereja kami sesuai prosedur," katanya.

Sepanjang ibadah kemarin pasukan polisi dari Polres Kota Bogor bejaga-jaga bahkan mobil meriam airnya sengaja di parkir tepat di depan pintu gerbang lokasi gereja, yang semula di tempat itulah seluruh umat GKI Yasmin akan melangsungkan ibadahnya sambil berdiri. Akibatnya, peserta kebaktian banyak yang berdiri di trotoar, karena mobil polisi itu banyak mengambil tempat di depan pintu gerbang itu.

Ketua II Persatuan Gereja Indonesia Provinsi Jawa Barat Calvin Labe usai kebaktian tersebut menuturkan, seharusnya diskriminasi bagi kaum minoritas dalam kebebasan beragama tidak perlu terjadi andaikan Wali Kota Bogor Diani Budiarto tegas dan adil. "Apalagi, Wakil Wali Kota Bogor Akhmat Ruyat kini menjabat sebagai ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor," katanya .

Menurut dia, SKB dua menteri jelas menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Undang-undang pun memberi ruang yang sama bagi semua warganya untuk beribadat. "Mengapa Pemko Bogor menyegel pembangunan gereja ini? Padahal pengadilan, termasuk Mahkama Agung, memenangkan gugatan umat GKI Yasmin," katanya.

Thomas mejelaskan, IMB GKI Yasmin diterbitkan Pemko Bogor pada 13 Juli 2006. Pembangunan gereja pun dimulai. Pemko Bogor lalu membatalkan IMB tersebut 4 Februari 2008. Ini setelah ada demo-demo yang menuntut pembangunan gereja kami harus dibatalkan karena berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh. "Dulu waktu tanah ini kami beli, setelah lahan di sektor 5 Taman Yasmin dibatalkan untuk kami membangun gereja, nama jalannya adalah Lingkar Bogor Taman Yasmin. Kami juga dituduh membuat resah masyarakat, padahal gereja belum dibangun," kata Thomas.

Karena Pemko membatalkan IMB-nya, lanjut Thomas, pihaknya lalu mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung dan menang. Pemko lalu banding, hasilnya Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menguat kan putusan PTUN Bandung. Pemko pun mengajukan kasasi dan hasilnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Pemko, sehingga putusan PTUN dan PTTUN dapat dieksekusi, yakni pembangunan GKI Yasmin dapat diteruskan.

Sekarang Pemko memang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya. Namun itu bukan berarti eksekusi tidak dapat dilaksanakan. Yang terjadi, Pemko malah menyegel gereja kami pada 10 April 2010 lalu dan kami dilaporkan ke Polres Kota Bogor dengan tuduhan melakukan pemalsuan tanda tangan persetujuan warga dalam proses untuk memperoleh IMB itu, ungkap Thomas.

Dia menegaskan, tidak benar pihak GKI Yasmin melakukan manipulasi atau pemalsuan tandatangan warga. Sebelum permohonan IMB diajukan, pihaknya melakukan sosialisasi di kelurahan dan semuanya terdokumentasi dengan baik. Betul saat itu ada warga yang tidak setuju, namun ada pernyataan dari ketua RT atas nama warga, kalau Pemko mengizinkan, tidak jadi masalah. "Kami ini umat minoritas, bagaimana mungkin kami berani menipu dan tidak taat peraturan pemerintah dalam membangun rumah ibadah kami. Kami membangun gereja juga pun terpaksa karena umat bertambah banyak, tidak dapat ditampung di gereja lama kami," katanya.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Bambang Gunawan yang datang ke lokasi kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya masih menunggu putusan PK. Namun demi rasa keadilan, Pemko akan melakukan komunikasi dengan kedua pihak dalam waktu dekat.

Pihak Forkabi sebagai warga yang mengaku ada manipulasi tanda tangan persetujuan pembangunan gereja dan pihak GKI sendiri akan kami undang untuk duduk bersama, kata Bambang.

Sedangkan Kepala Polres Kota Bogor Ajun Komisaris Besar Nugroho Slamet Wibowo mengatakan mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan Forkabi yang mengungkapkan adanya tanda tangan palsu saat izin gereja diberikan.

"Buntut penolakan gereja, karena katanya ada tanda tangan dukungan palsu. Ya ini yang kami selidiki. Sebagai polisi, kami punya kewajiban untuk memberi rasa aman bagi semua warga negara. Alhamdulillah, jemaat gereja hari ini beribadat dengan tenang," kata Wibowo.  

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com