JAKARTA, KOMPAS. com — Kadiv Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar membantah bahwa pihaknya telah melakukan intimidasi dalam pemeriksaan Anand Krishna terkait dugaan pelecehan seksual. "Prinsipnya dalam penyidikan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ungkap Boy kepada wartawan di Humas Polri, Rabu (19/5/2010).
Seperti yang diberitakan, penasihat hukum Anand Khrisna menuding bahwa pihak kepolisian melakukan intimidasi dalam pemeriksaan kliennya. Mereka keberatan kliennya disorot kamera video saat melalukan penyidikan. Bahkan, menurut penasihat hukum, kliennya juga dilarang buang air kecil saat pemeriksaan.
Boy menjelaskan, dalam pemeriksaan, tak ada intimidasi apa pun. Terkait adanya kamera video, Boy menjelaskan bahwa hal itu dalam pemeriksaan diperlukan untuk dokumentasi dan merupakan prosedur tetap. "Kamera itu bukan untuk mengintimidasi, tapi dokumentasi. Alat dokumentasi yang diarahkan ke terperiksa bukan untuk pressure," ungkap Boy.
Boy menjelaskan, kasus Anand belum dinyatakan lengkap atau P21. Pasalnya, pihak penyidik masih membutuhkan saksi ahli. "Masih ada keterangan saksi ahli yang belum diperiksa. Rencananya 21 Mei nanti," ujar Boy.


