Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Raymond Ditolak

Kompas.com - 24/05/2010, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memenangkan pihak tergugat surat kabar Republika dan Detik.com dalam perkara gugatan perdata yang diajukan oleh kubu Raymond Teddy. Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim Aswandhi dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/5/2010).

Dalam putusannya, selain memenangkan pihak tergugat, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat. "Dalam pokok perkara, menolak gugatan dari pihak penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat dalam biaya perkara ini yang belum ditentukan," kata Aswandhi saat membacakan putusannya.

Putusan majelis hakim ini pun langsung disambut gemuruh tepuk tangan dari para pewarta yang meliput jalannya persidangan. Selain Aswandhi, majelis hakim dalam persidangan tersebut adalah Arta Theresia dan Ahmad Salihin.

Aswandhi secara tegas menolak pokok perkara gugatan yang diajukan kubu Raymond. Hakim menilai dalil-dalil dinyatakan oleh pihak Raymond tidak terbukti. Ia menjelaskan, berita yang dibuat oleh pihak Republika dan Detik.com bukanlah berita bohong dan sudah memenuhi unsur kebenaran karya jurnalistik karena telah berdasarkan keterangan resmi dari narasumber pihak Polri.

"Bahwa berita yang dibuat oleh Republika dan Detik.com tidak terbukti berita bohong berdasarkan pemeriksaan para saksi fakta dan berdasarkan keterangan dari Wakil Direktur I Bareskrim. Tidak ada unsur fitnah karena kebenaran karya jurnalistik itu kebenaran sumber," sebut Aswandhi.

Ia juga menegaskan, seharusnya pihak penggugat bisa menggunakan hak jawab kepada media atas keberatannya tersebut. Namun, ujarnya, penggugat tidak menggunakan haknya dan mengajukan gugatan perdata. "E-mail yang digunakan untuk mengajukan hak jawab pun tidak terbukti ada," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com