Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Yani Kerap Siksa Anak-anaknya

Kompas.com - 07/06/2010, 15:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi telah menetapkan Indriyani alias Yani (35) sebagai tersangka kasus penyiksaan terhadap Ferry (5 bulan). Tindakan kekerasan yang dilakukan Yani terhadap Ferry tidak hanya dilakukan satu kali, tetapi berkali-kali. Ia juga melakukan hal itu terhadap dua anaknya yang lain.

"Dari pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, tersangka memang kerap melakukan penyiksaan terhadap anaknya," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Rudi Sufahriyadi saat memberikan keterangan pers di Mapolrestro Jakarta Utara, Senin (7/6/2010).

Selain Ferry, kata Rudi, Yani juga memiliki dua anak lainnya. Satu anak perempuan berusia lima tahun bernama Icha dan satu lagi anak laki-laki berusia 12 tahun.

"Icha saat ini sudah ditempatkan di safe house rumah penampungan anak. Sementara itu, satu lagi hingga kini belum diketahui keberadaan maupun identitasnya. Ia diduga menjadi anak jalanan," kata dia.

Perilaku kekerasan Yani terhadap ketiga anaknya itu terungkap dari keterangan saksi yang merupakan tetangga-tetangga Yani. Rudi mengatakan, para tetangga Yani kerap melihat Yani menyiksa anak-anaknya.

"Tetangganya pernah melihat Icha dipukuli pakai ember," kata dia.

Akibat tindakannya itu, Yani kemudian dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Tersangka saat ini masih terus kami periksa. Juga akan diperiksa kondisi kejiwaannya," ujar Rudi Sufahriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com