Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Jakbar: Bentuk Peradilan Pertanahan!

Kompas.com - 07/06/2010, 20:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat (BPN Jakbar) mendesak dibentuknya peradilan pertanahan untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang (UU) Agraria. Desakan muncul karena sejumlah kasus sengketa tanah di pengadilan yang justru dimenangkan para mafia tanah. Langkah perapihan dan penertiban sertifikat lewat metoda digital yang transparan bagi publik yang dilakukan BPN, menjadi sia-sia.

Demikian disampaikan Kepala BPN Jakbar Tjahjo Widianto dalam diskusi terbatas dengan wartawan di Kantor BPN Jakbar, Senin (7/6/2010). Tjahjo didampingi para kepala bagian dan kepala seksi, antara lain Suhadi, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Jakbar.

Tjahjo mengungkapkan, dalam sejumlah kasus sengketa tanah di pengadilan, majelis hakim cenderung menyisir sertifikat yang sudah jelas asal usul dan pihak yang menerbitkan. ”Tetapi mereka tidak pernah meneliti asal usul dan menguji surat girik. Anehnya, para hakim ini justru memenangkan mereka yang menyodorkan girik dan mementahkan para pemilik sertifikat. Saya prihatin, instansi penegak hukum kondisinya masih seperti itu,” tuturnya.

Ia lalu menyebutkan kasus sengketa tanah Asrama Polisi di Pesing, Jakbar yang nyaris membuat negara kehilangan assetnya. ”Setelah kami teliti, ternyata eigendom-nya nggak benar. Untung kami diminta sebagai saksi. Sebab, dalam sejumlah kasus lain, majelis hakim sering tidak memanggil kami sebagai saksi. Apa boleh buat, itu hak majelis hakim,” sesal Tjahjo. Ia mengingatkan sebuah hadis yang menyebutkan, hakim yang tidak jujur, martabatnya lebih rendah ketimbang para pekerja seks.

Menurut Suhadi, sebenarnya UU Agraria sudah menyebutkan secara terang bahwa sejak 1960, eigendom dan girik tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan atas tanah. ”Penyebab sebagian besar kasus sengketa atau konflik tanah di Tanah Air, terutama di Jakarta adalah para makelar kasus tanah yang diduga bersekongkol dengan para penegak hukum dengan 'memainkan' eigendom dan girik,” tandas Suhadi.

Dengan alasan tersebut, BPN Jakbar mendesak dibentuknya Peradilan Pertanahan untuk memperkuat pelaksanaan UU Agraria. ”Percuma saja kami melakukan perapihan dan penertiban surat tanah lewat sistem digital yang transparan kalau akhirnya mentah begitu saja di bawah palu hakim,” tegas Tjahjo.

Terbaik

Atas prestasi jajarannya, tahun 2008 BPN Jakbar meraih predikat sebagai kantor BPN dengan kinerja pelayanan publik terbaik diantara 400 kantor BPN lainnya di tingkat kabupaten/kota. Tahun 2009, prestasi tersebut dipertajam dengan memperoleh ISO 9001-2008.

”Kami mengandalkan tiga unsur dalam pelayanan publik, yaitu para petugas ukur, petugas loket, dan panitia 'A' (panitia pemeriksaan tanah). Ketiga unsur ini kami anggap sebagai etalase-nya BPN Jakbar,” ucap Tjahjo.

Ia mengatakan, tahun lalu, BPN Jakbar telah menyetor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ke negara sebesar Rp 1,2 triliun, sedang tahun ini sementara sudah mencapai Rp 783 miliar. Jumlah tersebut menjadi jumlah pendapatan tertinggi di lingkungan kantor BPN kabupaten/kota.

”Sejak pertengahan tahun 2008, kami juga telah mendokumentasi 600.000 lembar warkah dalam sistem digital,” ujar Tjahjo. Dengan prestasi tersebut Tjahjo mengimbau pemerintah, menambah genset dan satu kendaraan layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (Lara Sati).

”Yang paling menjengkelkan kami adalah, saat kami serius mengejar kecepatan pelayanan publik, tiba-tiba listrik padam. Data di komputer yang baru diolah pun hilang. Seandainya ada genset di kantor ini, hal seperti itu tidak akan terjadi lagi,” kilah Tjahjo yang memimpin 125 personil BPN Jakbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com