Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Raymond, Kejagung-Polri Koordinasi

Kompas.com - 08/06/2010, 19:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung kembali berkoordinasi dengan Polri mengenai penanganan perkara dugaan tindak pidana perjudian Raymond Teddy. Koordinasi agar berkas perkara Raymond dapat dilimpahkan ke pengadilan. "Intinya ada keterangan saksi yang perlu disinkronkan," ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, di Mabes Polri, Selasa (8/6/2010).

Dalam pertemuan itu, pihak Polri diwakili Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi. Sedangkan pihak kejaksaan diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung M Amari dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hamza Tadja.

Edward menjelaskan, ada perbedaan keterangan dua saksi, yakni Yuli dan Yanti, dalam berita acara pemeriksaan. Untuk itu, penyidik akan memeriksa kembali kedua saksi itu. "Itu saja yang harus dikerjakan, dua saksi yang berbeda," kata dia.

Ketika ditanya bukankah kedua saksi sudah tidak ada di alamat yang dimiliki Polri, Edward menjawab, "Tugas kita mencari itu."

Seperti diberitakan, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kejaksaan, dan Polri melakukan gelar pekara kemarin. Hasilnya, polisi dan kejaksaan sepakat terus memproses penanganan kasus Raymond. Kepolisian menargetkan tiga minggu berkas dapat dilengkapi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com