Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Gelar Sidang di Cikini Ampiun

Kompas.com - 09/06/2010, 21:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menggelar sidang di tempat mengenai gugatan pedagang atas tempat penampungan sementara di Pasar Cikini Ampiun, Rabu (9/6/2010).

Majelis hakim yang diketuai Bambang Heriyanto itu menyaksikan secara langsung kondisi pasar dan tempat penampungan sementara (TPS) yang menjadi sengketa antara pedagang dan PD Pasar Jaya. Hakim juga mengukur langsung batas antara lokasi TPS dengan badan bangunan baru yang direncanakan.

Gugatan ini berawal ketika 81 pedagang Pasar Cikini Ampiun menolak TPS yang dibangun PD Pasar Jaya karena lokasi TPS terlampau dekat dengan bangunan yang akan direnovasi.

Dalam kesempatan itu, dua pihak mengajukan intervensi atas gugatan ini. Kedua pihak itu adalah pihak pengembang PT Magna Tera dan sejumlah 67 orang yang mengatasnamakan pedagang. Sejumlah 67 pedagang yang mengajukan intervensi ini menyatakan keberatan dengan gugatan kubu pedagang lain. Pengadilan masih meminta konfirmasi data intervensi dari 67 pedagang ini.

Kuasa Hukum PD Pasar Jaya, Desmihardi, mengatakan pihaknya tidak melihat lahan lain yang bisa dijadikan TPS selain lahan yang digunakan sekarang.

Sementara, kuasa hukum penggugat, Marleen J Petta, berpendapat TPS itu tidak layak dan melanggar Pasar 23 Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

"Pada peraturan itu disebutkan jarak bebas samping dan jarak bebas belakang ditetapkan minimum empat meter pada lantai dasar dan pada setiap penambahan lantai atau tingk at bangunan, jarak bebas diatasnya ditambah 0,5 meter dan dari jarak bebas lantai bawahnya sampai mencapai jarak bebas terjauh 12,5 meter," papar Marleen.

Sidang gugatan ini masih terus berlanjut dan dijadwalkan persidangan berikutnya pada Senin pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com