Tanah Grogot, Kompas
Massa marah setelah KPU Pasir menolak menghentikan penghitungan suara pemilihan bupati Pasir. Massa yang mengepung KPU sejak pukul 13.00, pada pukul 16.30 memaksa masuk sekretariat dan merusak barang- barang di dalamnya, seperti kursi, meja, dan penyejuk ruangan.
Kepala Kepolisian Resor Pasir Ajun Komisaris Besar Hery Sasongko mengakui adanya kerusuhan itu. Petugas membiarkan massa agar kemarahan mereka reda sendiri. Sejauh ini, polisi belum menangkap seorang pun perusak.
Pengunjuk rasa mendesak penghentian penghitungan suara karena menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) di kabupaten itu tidak sah. Penyebabnya, KPU Pasir tetap menjadikan petahana Ridwan Suwidi sebagai salah satu dari empat kandidat. Padahal, dia berstatus tersangka terkait dengan dugaan pemakaian ijazah palsu.
”Kami meminta KPU mendiskualifikasi Ridwan Suwidi,” kata penanggung jawab unjuk rasa Jaringan Pemantau Independen (JPI), Irwanto, saat dihubungi dari Kota Samarinda.
Ketua KPU Kabupaten Pasir Abdul Azis Muslim mengatakan, keikutsertaan Ridwan Suwidi baru bisa dibatalkan apabila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pilkada Kabupaten Pasir, selain diikuti Ridwan Suwidi-Mardikansyah (nomor urut 1), juga diikuti Toni Budi Hartono-Yudi Chandra (2), Noorhayati-Nasrun Kalam (3), dan Yusriansyah Syarkawi-Azhar Bahruddin (4).(BRO)