Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan 7 Tersangka Perusakan KPU Pasir

Kompas.com - 14/06/2010, 05:15 WIB

Samarinda, Kompas - Tujuh tersangka perusakan kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasir dan pemicu kerusuhan pada Sabtu (12/6) lalu akhirnya ditahan di Kantor Kepolisian Resor Pasir, Kalimantan Timur, kemarin.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Antonius Wisnu Sutirta yang dihubungi kemarin belum bersedia memberikan identitas ketujuh tersangka tersebut. Alasannya, polisi masih mengembangkan penyelidikan.

”Dalam pantauan kami, pelaku perusakan sekretariat KPU itu lebih dari tujuh orang. Kami masih mengejar tersangka lainnya,” ujar Antonius.

Situasi dan kondisi di Kabupaten Pasir, lanjutnya, saat ini sudah cukup kondusif dan aman. Meski demikian, polisi tetap berjaga-jaga mengantisipasi keributan susulan.

Secara terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Pasir Abdul Rasul mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan polisi dan Pemerintah Provinsi Kaltim demi mewujudkan situasi yang aman.

Seperti diberitakan, unjuk rasa ratusan orang di Kantor Komisi Pemilihan Umum di Jalan Ahmad Yani, Tanah Grogot, ibu kota Kabupaten Pasir, Sabtu lalu, berakhir rusuh. Di kantor KPU itu, massa merusak apa pun yang ditemui, seperti kaca, kursi, meja, dan alat penyejuk ruangan. Massa juga merusak kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasir dan kantor Panitia Pemilihan Kecamatan Tanah Grogot yang berdampingan dengan kantor KPU Pasir.

Tidak ada korban jiwa akibat kerusuhan tersebut. Kerusuhan terjadi setelah KPU menolak dua tuntutan demonstran. Tuntutan mereka adalah menghentikan penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Pasir serta pasangan petahana Ridwan Suwidi-Mardikansyah didiskualifikasi. Pengunjuk rasa menilai, keikutsertaan Ridwan Suwidi bermasalah karena ia menggunakan ijazah palsu.

Menurut Antonius, kasus ijazah palsu Ridwan memang sedang disidik petugas Polda Kaltim. Dalam konteks itu, Ridwan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPU Kabupaten Pasir Abdul Azis Muslim mengatakan, terkait kasus ijazah palsu itu, keikutsertaan Ridwan Suwidi dalam pilkada baru bisa dibatalkan jika ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (BRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com